Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Transformasi digital pihak pemerintah tidak cukup cuma mengonfirmasi data, sistem, proses, dan layanan lintas instansi saling terhubung. Prinsip keadilan juga wajib hadir sejak awal perancangan agar kemajuan teknologi tetap menjaga hak setiap masyarakat sekitar negara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Studium Generale Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bertema Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern, di Bandung, Selasa (8/9/2026).

Menurut Menteri Rini, digitalisasi layanan hukum perlu ditempatkan dalam kerangka yang makin luas, yakni mengonfirmasi teknologi mampu mendekatkan masyarakat sekitar pada hak, ketentuan hukum, dan pelayanan yang berkeadilan.

“Digitalisasi itu bukan akhir, lantaran teknologi itu cuma instrumen. Yang kita tuju merupakan bagaimana pihak pemerintah menyerahkan pelayanan yang berkeadilan, yakni pelayanan yang mudah dijangkau, menyerahkan ketentuan, dan melindungi hak setiap masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, Arsitektur Pemerintah Digital dan Arsitektur Keadilan Digital memiliki fungsi yang saling melengkapi. Arsitektur Pemerintah Digital mengonfirmasi data, sistem, proses, dan pelayanan lintas instansi dapat bekerja dalam satu ekosistem. Sementara Arsitektur Keadilan Digital mengonfirmasi keterhubungan itu benar-benar menyerahkan manfaat dan tidak memutus hak masyarakat sekitar.

“Arsitektur Pemerintah Digital menjawab bagaimana pihak pemerintah dapat terhubung dan bekerja secara digital. Sementara Arsitektur Keadilan Digital menjawab apakah seluruh orang betul-betul memperoleh hak yang sama dari keterhubungan tersebut,” jelas Menteri Rini.

Karena itu, menurutnya, prinsip Digital by Design perlu berjalan bersama Digital by Justice. Artinya, aspek keadilan tidak ditempatkan sebagai pelengkap setelah suatu sistem berakhir dibangun.

“Kita tidak cukup bersama prinsip Digital by Design, namun wajib melengkapinya bersama Digital by Justice. Jadi mengonfirmasi prinsip keadilan hadir sejak awal rencana digital itu dibuat,” tegasnya.

Arsitektur Keadilan Digital setidaknya mencakup lima dimensi, yakni akses, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, keamanan dan privasi, serta keadilan algoritmik. Dalam Pemerintah Digital, prinsip tersebut diwujudkan melalui layanan yang human-centric dan inklusif, interoperabilitas dan prinsip once-only, pelindungan data, hingga penggunaan kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto menilai pendekatan keadilan digital menjadi semakin penting seiring teknologi dan AI mengawali memengaruhi proses maupun keputusan yang berdampak langsung pada hak masyarakat sekitar.

“Hukum wajib menjadi jangkar yang mengonfirmasi teknologi melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya,” ujar Danrivanto.

Ia menekankan bahwa transformasi layanan hukum tidak semestinya cuma mengejar kecepatan dan efisiensi. Pemanfaatan teknologi juga wajib mengonfirmasi akses yang setara, tidak diskriminatif, serta tetap melindungi hak-hak fundamental.

“Transformasi digital dalam layanan hukum wajib diarahkan pada keadilan digital, yakni pemanfaatan teknologi yang tidak cuma berorientasi pada output yang cepat dan murah, namun juga pada outcome berupa akses yang setara, non-diskriminatif, dan perlindungan terhadap hak-hak fundamental,” jelasnya.

Danrivanto turut menyoroti pentingnya prinsip human in the loop dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial. Keputusan yang berdampak signifikan terhadap hak fundamental masyarakat sekitar wajib tetap menyediakan peran manusia, termasuk hak demi memperoleh penjelasan terhadap keputusan otomatis.

Menteri Rini mengimbuhkan, prinsip keadilan menjadi semakin relevan lantaran layanan hukum di Indonesia telah bergerak cukup jauh ke ruang digital. Administrasi Hukum Umum (AHU), e-Court, e-Litigasi, e-Berpadu, hingga Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menjadi modal demi melangkah menuju keterhubungan layanan yang makin utuh.

Tahap berikutnya merupakan mengonfirmasi berbagai sistem tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah perlu membangun fondasi bersama agar data dapat digunakan sesuai kewenangan, proses lintas instansi semakin terhubung, dan masyarakat sekitar tidak perlu terus menyerahkan informasi yang sebenarnya telah dimiliki negara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *