MediaMerdeka.com – Keputusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengabulkan banding dari dua terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus mendapat kecaman dari pegiat HAM.
Putusan itu membatalkan vonis pemecatan serta pengurangan kurungan penjara kepada dua personil aparat TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budi Hariyanto sebagai terdakwa kasus penyiraman air keras.
Aktivis HAM, Usman Hamid berpendapat putusan itu merupakan skandal besar untuk penanganan kasus HAM di tanah air. Bahkan, menurut dia ada kesan bahwa negara sengaja menyerang kelompok sipil yang bersikap kritis.
“Kami menyebut ini skandal besar. Ini bukan soal satu-dua prajurit. Ini soal pesan negara. Ketika penyerang pegiat HAM tidak dipecat maka negara sedang mengirim sinyal menyerang masyarakat sekitar, itu tidak ada konsekuensi hukumnya. Akan tetap dilindungi negara,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya kepada MediaMerdeka.com pada Minggu, (6/9/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu juga menganalisa pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto makin mengarah ke watak otoritarianisme.
Karena itu, Usman bersama kelompok sipil lainnya mendesak Mahkamah Agung demi meninjau kembali putusan peradilan militer itu.
Dia juga mengimbau, kepihak kepolisianan demi mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama nomor nomor 62/Pid.Pra/2026/PN.
Selain itu, Usman turut mendesak DPR dan pihak pemerintah agar dalam waktu dekat merevisi UU Peradilan Militer dan menjamin keselamatan untuk para pembela HAM.
Gandakan Perjuangan Lewat Irama
Kekerasan yang menargetkan pegiat HAM bukan baru yang pertama kalinya terjadi. 22 tahun semasih belumnya, aktivis Kontras Munir Said Thalib bahkan dibunuh memakai racun arsenik dalam perjalanannya ke Belanda dan tersangkanya hingga kini masih masih belum diungkap.
Karena itu, Usman sangsi pihak pemerintah mau mengungkap kasus teror serupa yang melanda Andrie Yunus.
Padahal bersama Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Usman telah menemukan sejumlah bukti penguat adanya upaya perencanaan pembunuhan yang sistematis.
“Tidak juga ada satu pun inisiatif negara demi menuntaskan kasus ini. Padahal pengusutan baru kepihak kepolisianan atau tim pencari fakta dapat dilakukan. Jangankan kasus lama Munir, kasus baru Andrie Yunus saja negara tidak terlihat memperlihatkan itikad politik,” imbuh dia.
Tak patah arang, demi merawat ingatan kolektif, dia bersama grup musik cadasnya, Usman and The Blackstones kembali merilis ulang lagu ‘Munir’ bersama versi akustik pada (6/9/2026).
Lagu yang ia gubah itu bercerita dari sudut pandang Munir yang berisikan pernyataan yang penuh ketegaran. Bahwa seberapapun nyawa menjadi taruhannya, suara-suara kebenaran justru akan semakin abadi.
Walaupun pada sesi ini cuma bermodalkan suara akustik, bukan berarti kegarangan Usman and The Blackstones demi menyuarakan kasus pelanggaran HAM hilang seiring absennya bunyi distorsi gitar.
Syair “Aku ada dan berlipat ganda” terus direpetisi di ujung lagu. Dan, ya, itu justru sukses menjadi bukti bahwa keteguhan dan kegarangan membela kemanusiaan tidak akan sempat redup. Meski sunyi tanpa distorsi, meski diintimidasi berkali-kali. (Reporter: Alif Bintang)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

