MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) per 10 September 2026 pada hari semasih belumnya.
Menkeu Purbaya menegaskan bila kebijakan SPP-TDLN bakal melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara), bank swasta, hingga platform keuangan digital atau fintech.
Untuk tahap awal, Purbaya menegaskan bila SPP-TDLN ditarik lewat empat Himbara yang mencakup BRI, BNI, Bank Mandiri, hingga BSI. Ada pula bank swasta berakibat total awal 10 pihak.
“Sementara bank Himbara dulu. Semuanya, empat itu besar. Tapi ada bank-bank swasta yang ikut totalnya berapa? 10?” katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).
Tak cuma perbankan, Purbaya juga melibatkan industri fintech. Dengan demikian total pihak yang iktu menarik SPP-TDLN makin dari 20.
Bendahara Negara menegaskan bila tahap awal yang melibatkan 10 bank ini akan diuji coba selama sejumlah minggu ke depan. Setelahnya, Pemerintah bakal memperluas ke bank-bank lain.
“Jadi gini, kita tes dulu bagaikan itu, bagaikan apa dalam sejumlah minggu ke depan. Habis itu kita perluas ke bank-bank yang lain. Nanti pada akhirnya seluruh bank akan ikut program itu,” beber dia.
Purbaya tak menampik bila sebenarnya sistem perbankan pada saat ini telah siap menerapkan SPP-TDLN. Namun ia masih ingin memantau perkembangannya dalam sebulan ke depan.
“Walaupun kini udah siap, tapi akan saya mau lihat hasilnya bagaikan apa sih bagaikan apa sih sebulan ke depan,” jelas dia.
Sekadar informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026) yang mengatur tentang tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri (TDLN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Berdasarkan Pasal 2 PMK 49/2026, pemungutan PPN atas TDLN dilakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berupa barang digital oleh pemanfaat barang.
Selain itu, pemungutan juga berlaku demi pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN ini diimplementasikan khusus demi transaksi digital selain transaksi yang PPN-nya telah dipungut tersangka usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.
Perlu diketahui, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN tidak dilakukan atas transaksi yang memang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2 PMK 49/2026 menegaskan bahwa pemungutan PPN atas TDLN dilaksanakan melalui SPP-TDLN. Sistem tersebut diselenggarakan oleh badan hukum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai SPP-TDLN.
Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

