MediaMerdeka.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) guna menjaring masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam perumusan norma perundang-undangan agar tidak berat sebelah serta mampu menjawab dinamika sosial yang ada di tengah masyarakat sekitar.
“Kemudian dinamika sosial dan keseimbangan keseimbangan hukum. RUU tidak boleh berat sebelah. Komisi 3 memoru merumuskan pasal menyeimbangkan dua tuntutan utama publik. Dorongan publik merupakan pertama tuntutan pengesahan dalam waktu dekat tanpa penundaan. Ini harapan agar efek jera maksimal terhadap tersangka korupsi dan tindak pidana lainnya,” kata Habiburokhman.
Di sisi lain, politisi Partai Gerindra itu menggarisbawahi adanya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum apabila instrumen hukum tersebut tidak dirancang secara matang dan hati-hati.
“Kekhawatiran publik, ini yang pada hari semasih belumnya mendasar merupakan, soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power oleh aparat penegak hukum. Resiko, ya, undang-undang ini menjadi sarang korupsi dalam pemberantasan korupsi. Atau bahkan sarana demi menghabisi lawan-lawan politik. Posisi Komisi 3, hati-hati dan presisi. Undang-undang wajib produktif, memulihkan kerugian negara, namun mutlak memiliki pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan. Next,” ujarnya.
Habiburokhman lalu memaparkan ruang lingkup jenis aset tindak pidana yang menjadi objek perampasan dalam rancangan regulasi tersebut.
“Aset pidana yang dapat dirampas. Aset pidana yang dapat dirampas, aset hasil tindak pidana, aset alat atau sarana. Kemudian aset barang temuan dan aset pengganti kerugian,” tuturnya.
Selain itu, ia turut membeberkan dinamika diskusi mengenai aset hasil tindak pidana yang telanjur dimanfaatkan demi kepentingan publik atau fasilitas sosial, bagaikan sarana pendidikan hingga fasilitas kesehatan.
“Sempat pada hari semasih belumnya diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang telah berfungsi sebagai fasilitas sosial demi masyarakat sekitar. Misalnya telah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit demi masyarakat sekitar. Ada usulan. Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan namun bersama tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut demi masyarakat sekitar kegunaannya. Ya, barangkali dokumennya udah bukan atas nama yayasan apa tapi udah atas nama negara namun fungsinya demi masyarakat sekitar tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” jelasnya.
Menanggapi besarnya kekhawatiran publik mengenai potensi pembungkaman kelompok kritis maupun rivalitas politik, Habiburokhman mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen memperkuat arsitektur pengawasan penegakan hukum.
“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power. Ya. Ini juga pada hari semasih belumnya mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat demi memukul lawan politik. Akan dijadikan alat demi membungkam mereka yang bersikap kritis. Akan dijadikan alat demi memperkaya penegak hukum yang korup. Karena yang sewenang-wenang menentukan tentu penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” tegas Habiburokhman.
Terkait kelembagaan pengawasan dalam tata kelola aset yang dirampas, pihaknya mengaku masih terus membuka ruang dan menampung berbagai pertimbangan dari para pakar serta pemangku kepentingan.
“Tadi ya, lalu soal badan pengawas perampasan aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu kini ya, atau membentuk yang baru,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

