Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak hadir dalam sidang banding perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Keaparatur negara kementerianan Perhubungan di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (15/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Budi Karya absen lantaran sakit. Ketidakhadirannya telah disampaikan secara resmi kepada majelis hakim melalui surat.

“Yang bersangkutan tidak hadir bersama mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).

Budi Prasetyo menerangkan Budi Karya semasih belumnya diminta hadir dalam persidangan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan.

Meski mantan Menhub tersebut tidak hadir, agenda persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal.

Surat konfirmasi ketidakhadiran Budi Karya juga telah disampaikan kepada majelis hakim.

Sidang banding tersebut berkaitan bersama perkara terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata, yang terjerat perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Kasus korupsi DJKA bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Penyidikan lalu berkembang hingga menyeret sejumlah aparatur negara Kemenhub, pihak swasta, dan anggota DPR.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Selain tersangka perorangan, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Dalam perkara yang berkembang tersebut, Budi Karya sempat diperiksa KPK sebagai saksi. Ketidakhadirannya dalam sidang banding kali ini tidak menghentikan proses persidangan yang telah dijadwalkan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *