MediaMerdeka.com – Pihak Istana akhirnya angkat suara menanggapi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Isu ini mencuat setelah empat dari delapan tersangka yang ditetapkan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Meski demikian, KPK hingga kini masih belum melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dan menegaskan langkah tersebut amat bergantung pada kebutuhan penyidik.
Menanggapi berkembangnya spekulasi mengenai dugaan keterlibatan sang aparatur negara kementerian, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengimbau masyarakat sekitar demi tidak berspekulasi dini dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,” ujar Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Bambang juga mengaku masih belum menjalin komunikasi langsung bersama Menteri ATR/BPN mengenai isu yang beredar lantaran tengah fokus menyelesaikan sejumlah prioritas pekerjaan pihak pemerintah.
“Saya masih belum, lantaran kita lagi sibuk sejumlah RUU yang perlu kita berakhirkan. Jadi saya masih belum sempat komunikasi kemana-mana,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai sikap Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan hukum yang menyeret nama anggota kabinetnya, Bambang menegaskan, bahwa Kepala Negara konsisten demi tidak mengintervensi proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Ya kita serahkan. Pak Presiden pun senantiasa menyebutkan bahwa bila ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

