BPKN Soroti Celah Perlindungan Konsumen di Program MBG

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyikapi persoalan perlindungan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahkan memasukkan penguatan perlindungan konsumen dalam pelaksanaan MBG sebagai salah satu dari enam prioritas utama pada 2027.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebutkan penguatan tersebut diperlukan lantaran MBG merupakan program pihak pemerintah yang bersentuhan langsung bersama masyarakat sekitar.

“Yang pertama, penguatan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis,” kata Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Keaparatur negara kementerianan Perdagangan dan BPKN, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, BPKN akan memakai data pengaduan, hasil kajian, serta aspirasi masyarakat sekitar sebagai dasar demi menyerahkan masukan kepada pihak pemerintah. Data tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah.

“Jadi pengaduan yang diterima, kajian yang dilakukan sampai bersama pelaksanaan kegiatan di daerah, BPKN terus berupaya mengonfirmasi data dan aspirasi konsumen (ini merupakan rakyat) dapat diterjemahkan menjadi masukan untuk pihak pemerintah,” ujarnya.

Masuknya MBG dalam prioritas BPKN memperlihatkan perhatian terhadap perlindungan masyarakat sekitar dalam program tersebut masih perlu diperkuat. BPKN tidak cuma akan menunggu pengaduan, namun juga berupaya menyaksikan pola persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program.

Selain MBG, BPKN menetapkan perlindungan konsumen dalam ekosistem koperasi desa, kelurahan atau Koperasi Merah Putih sebagai prioritas pada 2027.

BPKN juga akan memperkuat kebijakan perlindungan konsumen terkait keamanan baterai kendaraan listrik roda dua serta pencegahan dan penanganan penipuan atau scam dalam transaksi digital.

Mufti menyebutkan perkembangan transaksi digital telah memunculkan pola permasalahan baru untuk konsumen. Karena itu, BPKN ingin memperluas pendekatan dari sekadar menangani pengaduan menjadi upaya mengidentifikasi pola masalah dan mendorong perbaikan kebijakan.

“Karena itu, BPKN menyaksikan pentingnya penguatan perlindungan konsumen yang tidak cuma responsif terhadap pengaduan yang telah terjadi, namun juga mengidentifikasi pola permasalahan, menyerahkan masukan pada pihak pemerintah sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan,” jelasnya.

Untuk menjalankan berbagai agenda tersebut, BPKN mengusulkan anggaran 2027 sebesar Rp28,746 miliar.

Anggaran itu terdiri atas program perdagangan dalam negeri sebesar Rp19,8 miliar, program dukungan manajemen Rp5,3 miliar, serta belanja operasional Rp3,5 miliar.

Pada 2027, BPKN menargetkan menghasilkan delapan rekomendasi strategis perlindungan konsumen. Lembaga tersebut juga menargetkan penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) hingga mencapai 50 LPKSM.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *