MediaMerdeka.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak akan cukup menghasilkan penegakan hukum yang baik apabila aparat penegak hukum (APH) yang menjalankannya masih bermasalah.
Menurut Erry, pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum wajib menjadi perhatian bersamaan bersama pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menilai UU yang baik tidak akan efektif apabila dijalankan oleh penegak hukum yang tidak baik. Sebaliknya, penegakan hukum yang baik juga dapat menjadi faktor penting ketika aturan yang digunakan masih belum sempurna.
“Jadi saya ingin mengajak kita seluruh fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry Riyana saat rapat bersama Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar pengaturannya tidak dilakukan terlalu cepat dan terlalu luas.
Ia menilai Indonesia pada saat ini telah memiliki sejumlah aturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi di antara penegak hukum.
“Jangan sampai keberadaan UU Perampasan Aset justru menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau (penafsiran) makin mengerucut, makin bagus,” kata dia.
Menurut Erry, besarnya kewenangan aparat dalam konteks perampasan aset juga wajib diikuti kehati-hatian dalam penerapannya.
“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama seluruh orang, tanpa bukti yang jelas,” kata dia.
Erry juga menegaskan kritiknya terhadap praktik penegakan hukum bukan berarti seluruh aparat bermasalah. Menurut dia, masih sejumlah aparat yang memiliki integritas di berbagai lembaga.
“Yang di luar itu masih sejumlah pihak kepolisian yang baik, masih sejumlah jaksa yang baik, masih sejumlah KPK yang baik, dan masih sejumlah ASN yang baik,” katanya.
Saat menjadi komisioner KPK, Erry mengaku sempat merekomendasikan reformasi birokrasi penegakan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Reformasi tersebut, kata dia, dimengawali dari Mahkamah Agung, lalu Kejaksaan dan Kepihak kepolisianan.
Namun, menurut Erry, pelaksanaan rekomendasi tersebut baru berjalan seuntukan di Mahkamah Agung. Karena itu, ia menilai Kejaksaan dan Kepihak kepolisianan juga perlu menjalani reformasi.
Erry turut menyinggung perubahan perilaku seseorang ketika berhadapan bersama hukum dan penegakan hukum yang jelas. Ia mencontohkan masyarakat sekitar yang makin berhati-hati ketika berada di luar negeri lantaran petugas di negara lain menerapkan kedisiplinan.
Bagi Erry, pembenahan penegak hukum menjadi untukan penting agar aturan mengenai perampasan aset tidak justru membuka ruang penerapan yang bermakinan atau berbeda-beda.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

