Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Amnesty International Indonesia turut mengecam tindakan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Tangerang oleh sebuah kelompok pada sejumlah waktu belakangan ini.

Manager Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim menyebutkan peristiwa pembubaran itu termasuk dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan masyarakat sekitar.

“Tindakan pembubaran ibadah dan intimidasi terhadap jemaat jelas merupakan pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan,” kata Haeril melalui keterangan tertulisnya kepada MediaMerdeka.com pada Senin (21/9/2026).

Meski tengah dimediasi oleh kepihak kepolisianan, Haeril berpendapat terduga tersangka tetap perlu diproses sesuai hukum yang berlaku agar peristiwa intimidasi ini tidak berulang dan menjalar ke daerah lain.

“Absennya penyelesaian hukum dalam kasus ini cuma akan menyuburkan aksi intoleransi ke depannya lantaran menciptakan para tersangka merasa di atas angin tak tersentuh oleh hukum,” tambah dia.

Menurut Haeril, pihak kepolisian sewajibnya dapat bersikap konsisten demi menindak segala bentuk intimidasi terhadap kelompok minoritas beragama. Apalagi, salah satu tersangka sempat mengangkut senjata tajam.

Ia berkaca pada peristiwa intimidasi yang dialami para remaja Kristen yang tengah menjalani retreat di Sukabumi, Jawa Barat, pada Juni 2025 lalu. Saat itu, pihak kepolisian menetapkan sejumlah tersangka menjadi tersangka.

“Kami mengimbau Polri demi bertindak dan mengonfirmasi pihak kepolisian setempat di Kabupaten Tangerang menjalankan proses hukum terhadap para tersangka bagaikan yang mereka lakukan di Sukabumi,” tegas Haeril.

Maraknya kasus pembubaran ibadah ini ia nilai sebagai buntut panjang dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Dalam aturan itu, syarat minimal pendirian sebuah tempat ibadah merupakan bersama mesti mengantongi izin dari enam puluh orang masyarakat sekitar setempat dan mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Aturan birokratis ini menciptakan proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal demi mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka,” paparnya.

Semasih belumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah oknum yang berupaya membubarkan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di kawasan Rajeg, Tangerang, pada Minggu (20/9/2026) lalu.

Tayangan itu juga menampilkan sekelompok oknum tersebut mengimbau agar kegiatan ibadah dihentikan lantaran dianggap tidak memiliki izin.

Reporter: Alif Bintang

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *