MediaMerdeka.com – Belanda secara resmi mendesak Komisi Eropa menyusun undang-undang penangkal atau blocking statute guna melindung institusi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dari ancaman sanksi lanjutan yang disiapkan pihak pemerintah Amerika Serikat. Langkah hukum darurat ini diambil sebagai benteng pertahanan terakhir agar para hakim dan aparatur negara pengadilan internasional tersebut tetap dapat menjalankan tugas penegakan hukum global tanpa intervensi eksternal.
Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen menyampaikan urgensi perlindungan tersebut di sela-sela agenda Sidang Umum PBB yang berlangsung di New York. Pihaknya mengantisipasi potensi pembekuan operasional lembaga yang bermarkas di Den Haag itu akibat eskalasi tekanan ekonomi dari Washington.
“Kami bersiap menyikapi segala kebarangkalian,” kata Berendsen dalam wawancara khusus bersama media harian Belanda De Volkskrant.
Meningkatnya tekanan dari Negeri Paman Sam berisiko mengisolasi posisi ICC di panggung diplomasi internasional dan memperlemah dukungan dari sejumlah negara mitra. Penguatan benteng hukum Uni Eropa dianggap sebagai respon krusial demi mencegah kelumpuhan total institusi kehakiman dunia tersebut.
“Di dalam Uni Eropa, kami bersatu bersama kuat, namun di luar itu, ada negara-negara yang merasa bahwa AS sedang meningkatkan tekanannya, dan mereka tidak dapat begitu saja mengabaikan hal tersebut,” kata Berendsen.
Isu penjatuhan sanksi berskala besar ini mengemuka setelah media Amerika Serikat The Wall Street Journal menginformasikan rencana eksplisit dari pihak pemerintahan Presiden Donald Trump. Kebijakan tersebut berpotensi menghentikan arus transaksi finansial serta akses internasional untuk seluruh jajaran pimpinan ICC.
Perubahan sikap politik Washington yang kian agresif dinilai telah melampaui batas batas hubungan diplomatik normal. Kondisi ini memaksa pihak pemerintah Belanda demi menggalang kekuatan di tingkat regional Uni Eropa demi menjamin keberlangsungan keadilan global.
“Kami akan menjalankan segala upaya demi melindungi pengadilan tersebut,” tegasnya.
“Belanda telah mengimbau Komisi Eropa demi menyiapkan undang-undang penangkal agar kami dapat menerapkan langkah drastis tersebut. Kami siap memakainya,” tambah Berendsen.
Secara konseptual, undang-undang penangkal merupakan instrumen hukum khusus yang membatalkan dampak sanksi ekstrateritorial dari negara ketiga terhadap masyarakat sekitar maupun entitas di kawasan Uni Eropa. Mekanisme ini dirancang sebagai pelindung utama dari jangkauan sanksi sekunder yang kerap diterapkan oleh pihak pemerintah AS.
“Undang-undang penangkal merupakan upaya terakhir yang kami miliki. Selama kami dapat melindungi ICC bersama cara lain, kami akan menjalankannya,” ujarnya.
Pemerintah Belanda menekankan bahwa penggunaan regulasi penangkal tersebut wajib diperhitungkan secara matang agar tidak memicu eskalasi konflik politik yang makin luas. Pengaktifannya cuma akan dilakukan dalam situasi mendesak ketika jalur diplomasi reguler tidak lagi menyerahkan hasil.
Langkah tegas Uni Eropa ini menjadi latar belakang penting setelah sejumlah aparatur negara tinggi ICC, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara persidangan senior Abdoulaye Seye, resmi dijatuhi sanksi oleh AS pada bulan lalu. Tindakan sepihak Washington tersebut memicu kecaman keras dari negara-negara Eropa bagaikan Inggris, Prancis, Jerman, serta pimpinan tertinggi Dewan dan Komisi Eropa.
Kebijakan pembatasan tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan eksekutif yang diteken Presiden AS Donald Trump sejak Februari 2025. Data internal ICC mencatat pada saat ini sesejumlah sembilan dari 18 hakim, dua wakil jaksa, mantan jaksa, hingga staf aktif tengah berstatus terkena sanksi ekonomi dari AS.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

