MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) membeberkan sejumlah alasan kenapa impor pakaian bekas ilegal atau balpres masih merajalela di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyebut bila bila salah satu faktor yang menyebabkan itu terjadi lantaran masih sejumlahnya pintu masuk demi barang-barang ilegal di RI.
Dirjen Bea Cukai mencontohkan pintu masuk impor balpres ada di Selat Malaka yang terletak di antara Pulau Sumatra (Indonesia) dan Semenanjung Malaya (Malaysia). Kemudian ada juga di perbatasan Pulau Kalimantan.
“Pintu masuk barang-barang ilegal itu di Indonesia itu tentu masih sejumlah yang perlu menjadi atensi. Seperti di perairan Selat Malaka maupun di perbatasan Kalimantan, di mana barang-barang ilegal ataupun tadi balpres masih saja tetap ada,” katanya dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Faktor kedua yakni terkait keterbatasan sarana dan prasarana hingga para pegawai yang bertugas Bea Cukai. Djaka mengakui bila petugas tidak senantiasa menjalankan pengawasan secara maksimal.
“Tentunya ini tidak lepas dari sarana dan prasarana yang ada, juga personil yang ada di Bea Cukai yang menjaga perbatasan. Demikian juga tidak setiap saat pegawai Bea Cukai dapat menjalankan pengawasan secara maksimal,” lanjutnya.
Faktor ketiga yakni masih tingginya minat masyarakat sekitar terkait impor pakaian bekas ilegal. Meskipun Bea Cukai telah menjalankan pengawasan, tapi selama masih ada minat, impor balpres bakal tetap muncul.
“Sehingga teorinya kita main kucing-kucingan itu selama kebutuhan dari masyarakat sekitar ada, itu tentu akan terjadi,” timpal dia.
Kendati begitu Djaka berjanji bila Bea Cukai bakal terus menjalankan pengawasan terkait impor pakaian bekas ilegal dari luar negeri.
“Kita akan terus meningkatkan pengawasan bersama segala sarana dan prasarana yang kita miliki. Yang tentu bahwa kita berusaha maksimal demi menjalankan pencegahan terhadap masuknya barang-barang ilegal ataupun barang-barang yang dibatasi ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

