KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah persyaratan pendidikan pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum saat mendaftar sebagai calon wakil kepala negara pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Julfadi, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Julfadi menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memiliki nilai yang sama bersama ijazah SLTA sederajat.

“Surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa jasa atur sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang memakai kurikulum internasional atau negara lain merupakan setara bersama ijazah atau STTP,” kata Jufaldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

KPU juga menyebutkan bukti verifikasi serta aturan Permendikbud No. 29/2014 dan PKPU No. 19/2023 yang menegaskan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri memiliki nilai hukum setara bersama ijazah SLTA.

“Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama bersama ijazah SLTA,” ujar Jufaldi.

Mengenai syarat pendidikan, KPU menegaskan Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan yang lalu diverifikasi oleh KPU.

“Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” tutur Julfadi.

“Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar demi menegaskan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memiliki ketentuan hukum yang berlaku,” tandas dia.

Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama mempersoalkan jenjang pendidikan Gibran.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan teramat rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil kepala negara pada Pilpres 2024.

Pada sidang semasih belumnya, para pemohon mengimbau agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka demi seluruhnya.

Mereka juga mengimbau agar Mahkamah menegaskan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, MK diminta menegaskan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lantaran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *