Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Gaya hidup Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Timothy Ivan Triyono tengah menjadi sorotan.

Penampilannya yang kerap memakai barang bermerek memunculkan pertanyaan mengenai sumber uang yang dimilikinya.

Pasalnya, Timothy bukan sekadar aparatur negara di lingkungan Bakom. Dengan jabatannya kiniI, ia disebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran media yang nilainya mencapai Rp60 miliar per tahun.

Kasus lama yang melibatkan Timothy pun kembali dikulik dan dibahas oleh publik. Satu di antaranya merupakan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2022 lalu.

Nama Timothy Muncul dalam Kasus Suap MA

Perkara tersebut berkaitan bersama dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan pengusaha Heryanto Tanaka.

Timothy merupakan keponakan Heryanto Tanaka, di mana Heryanto yang menyuap ke sejumlah aparatur negara di MA dalam kasus pidana dan pailit PT Intidana.

Berdasarkan pemberitaan, KPK memeriksa Timothy pada Desember 2022 demi mendalami informasi mengenai dugaan aliran uang dari Heryanto kepada pihak-pihak terkait pengurusan perkara di MA.

Saat itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan terhadap Timothy berkaitan bersama dugaan aliran uang yang diberikan Heryanto Tanaka kepada Sudrajad Dimyati dan pihak lain demi mempercepat pengurusan perkara serta mengabulkan permohonan kasasi.

Timothy sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

“Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait bersama dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk demi mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES,” kata Ali Fikri saat itu.

Dalam perkara tersebut, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disebut sebagai pemberi suap bersama dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Keduanya disebut menyerahkan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar melalui pihak di Kepaniteraan MA. Uang itu lalu diuntukkan kepada sejumlah pihak, termasuk Sudrajad yang disebut menyambut baik sekitar Rp800 juta melalui Elly Tri Pangestu.

Atas perkara tersebut, Jaksa KPK menuntut Sudrajad bersama hukuman 13 tahun penjara pada 10 Mei 2023. Pengadilan Tipikor Bandung lalu menjatuhkan vonis delapan tahun penjara pada 30 Mei 2023.

Hukuman tersebut berubah setelah proses banding, bersama Pengadilan Tinggi Bandung menguranginya menjadi tujuh tahun penjara pada 31 Juli 2023.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *