Permohonan Praperadilan Silmy Karim Ditolak Hakim, KPK: Bukti Penyidikan dan Penyitaan Kami Sah!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan hakim menepis permohonan praperadilan tersangka Silmy Karim menjadi bukti keabsahan prosedur hukum yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut menguatkan secara formil seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk langkah tegas penyidik dalam menjalankan penyitaan aset-aset terkait perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik putusan sidang tersebut. Menurutnya, penetapan hakim menjadi bentuk validasi obyektif terhadap legalitas dan profesionalitas kerja penyidik KPK di lapangan.

“Yang pertama, KPK menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan hakim yang menepis praperadilan yang diajukan oleh tersangka saudara SK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Budi lalu menerangkan untukan dari proses penyidikan yang berkaitan bersama putusan tersebut.

Salah satunya yakni upaya paksa berupa penyitaan terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan bersama perkara.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset yang diduga dibeli memakai uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi.

“Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan, termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait, ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, seluruhnya secara formil sah dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, persoalan mengenai aspek materiil perkara masih belum menjadi untukan yang diputus dalam konteks tersebut dan nantinya akan diuji melalui persidangan di PN Tipikor.

“Yang tentunya nanti pada aspek materiilnya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor. Kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya,” kata Budi.

Sementara proses hukum perkara tersebut masih berjalan di tahap penyidikan.

Budi menyebutkan penyidik KPK masih menyelesaikan berkas perkara semasih belum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum melalui tahap dua.

“Saat ini masih di tahap penyidikan, dan ditunggu lantaran penyidik masih melengkapi sedikit lagi, ya, akan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya.

Budi menyebutkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua dilakukan, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses perkara tersebut.

Tahap dua itu nantinya melibatkan penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Karena memang sebentar lagi lengkap berkasnya, kami nanti akan sampaikan update-nya ketika penyidik dan jaksa penuntut umum menjalankan tahap dua,” pungkasnya.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *