MediaMerdeka.com – Mabes aparat TNI angkat bicara soal Kolonel Budi Utomo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kapuspen aparat TNI Brigjen aparat TNI Muhammad Nas menyebutkan pihaknya bakal menghormati seluruh mekanisme yang berlaku. Nas juga bakal menjamin independensi hukum yang berlaku.
“aparat TNI menghormati mekanisme dan proses yg berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Nas saat dikonfirmasi MediaMerdeka.com, Rabu (30/9/2026).
Kejaksaan Agung semasih belumnya menegaskan Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan pada saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” katanya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Keterangan tersebut merupakan perkembangan terbaru mengenai status hukum Budi.
Pada Sabtu (26/9), Anang masih menegaskan Budi masih belum berstatus tersangka dan menyebut penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Budi merupakan prajurit aparat TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus aparatur negara pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Karena berstatus sebagai prajurit aparat TNI aktif, penanganan perkara terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

