Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai gugatan Denny Indrayana terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk Mahkamah Konstitusi (MK) demi menyelesaikan persoalan konstitusional yang muncul sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Zainal menyebut proses perkara tersebut memperlihatkan Mahkamah Konstitusi telah melampaui persoalan formalitas dan mengawali mempertimbangkan aspek constitutional importance atau kepentingan konstitusional.

“Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, wajibnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut bila MK betul-betul berpegang sama teks,” kata Zainal dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Menurut Zainal, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu penanganan yang amat singkat.

Namun, MK memutuskan melanjutkan perkara yang diajukan Denny dan pemohon lainnya hingga tahap pembuktian.

“Ketika MK menyambut baik PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu,” ujarnya.

Zainal juga menyinggung persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.

Menurut dia, MK telah mengambil langkah demi tidak berhenti pada persoalan formal tersebut dan memilih masuk ke substansi perkara.

“Ketika MK melangkah keluar dari itu, masuk ke proses pembuktian, menurut saya, acungan jempol ketika MK berpikir constitutional importance telah terjadi,” katanya.

Karena itu, Zainal menginginkan MK menyelesaikan proses yang telah dibukanya sendiri.

“Saya ingin katakan saya menginginkan MK menyelesaikan apa yang telah dia buat. Kan MK membukanya, ya kan? Dia wajib finish-kan apa yang dia mengawali,” katanya.

Zainal lalu mengaitkan perkara tersebut bersama Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon kepala negara dan wakil kepala negara.

Putusan tersebut menjadi kontroversi lantaran membuka jalan untuk Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, demi mencalonkan diri sebagai cawapres.

Menurut Zainal, perkara yang kini diperiksa MK dapat menjadi kesempatan untuk lembaga tersebut demi menyelesaikan persoalan yang disebutnya sebagai “utang” akibat Putusan 90.

“Saya kira ini juga sekaligus merupakan utang, dalam tanda kutip, yang wajib dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *