MediaMerdeka.com – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Desakan itu disampaikan setelah penyidik menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.
Koordinator aksi Riswan Sanun mengimbau KPK menelusuri secara transparan asal-usul, kepemilikan, hingga tujuan uang tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
“KPK wajib dalam waktu dekat memanggil dan memeriksa Nusron Wahid,” kata Riswan, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Riswan, pemeriksaan Nusron diperlukan demi menguji sejumlah informasi dalam perkara tersebut, termasuk sumber uang serta kebarangkalian alirannya kepada pihak atau kegiatan tertentu.
Ia menegaskan, seluruh informasi, keterangan saksi, hingga dugaan aliran dana wajib diuji melalui proses hukum.
“Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka seluruhnya wajib diperiksa secara proporsional sesuai hukum,” ungkapnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan enam tuntutan kepada KPK.
Berikut enam tuntutan tersebut:
1. Mendesak KPK dalam waktu dekat memanggil dan memeriksa Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar;
2. Meminta KPK menelusuri secara menyeluruh asal-usul, kepemilikan, perdemian, dan aliran uang yang telah disita;
3. Meminta penyidik menguji secara hukum setiap informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan bersama Muktamar ke-35 NU berdasarkan bukti dan keterangan yang sah;
4. Meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui, menyambut baik, mengelola, memindahkan, atau memakai dana diperiksa apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti;
5. Mendesak KPK menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara proporsional demi mencegah munculnya spekulasi;
6. Meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menjalankan intervensi terhadap penyidikan KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

