Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polresta Yogyakarta menegaskan tidak menemukan unsur tindak pidana pungutan liar (pungli) maupun pemerasan dalam kasus yang menimpa food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menyebutkan pihak kepolisian telah memeriksa 17 orang yang berkaitan bersama peristiwa tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, mengawali dari manajemen Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek Kraton, hingga ahli hukum pidana.

“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Dipaparkan Ari, dari penyelidikan tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa Bolosego semasih belumnya telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta demi menggelar kegiatan di kawasan Alkid.

Izin tersebut tertuang dalam surat nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta bersama tidak dipungut biaya.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan, pihak kepolisian menemukan adanya kesepakatan antara pihak Bolosego bersama pengelola area parkir. Kesepakatan itu berkaitan bersama penggunaan area selama lima hari dan mencantumkan kompensasi sebesar Rp6 juta.

“Dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak bolosego bersama pengelola area parkir terkait penggunaan area demi kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang enam juta rupiah yang disepakati para pihak,” ungkapnya.

Namun, baru berjalan satu hari, kegiatan tersebut lalu dihentikan. Setelah itu, kata Ari, Polsek Kraton memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait mengenai uang kompensasi tersebut.

Dari Rp6 juta tersebut, seuntukan uang dikembalikan kepada pihak Bolosego. Polisi menyebut Rp3 juta dikembalikan, sementara itu Rp3 juta lainnya telah digunakan demi sejumlah kebutuhan pengelolaan kawasan.

“Terkait dugaan tindak pidana ringan, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, Lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan pihak pemerintah kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran,” tuturnya.

Polisi menyebut lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan dan dikelola oleh seseorang bernama Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada 29 Agustus 2007.

Sementara terkait dugaan pemerasan, pihak kepolisian tidak menemukan unsur pemaksaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana. Kesepakatan mengenai kompensasi Rp6 juta menjadi salah satu fakta yang turut dipertimbangkan dalam penyelidikan.

“Sedangkan terkait dugaan pemerasaan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan bersama kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kententuan pidana,” ujarnya.

Ari menyebutkan pihak kepolisian tetap menindaklanjuti informasi awal yang beredar di media sosial lantaran telah menimbulkan perhatian masyarakat sekitar.

Menurutnya, setiap informasi yang muncul perlu diverifikasi bersama mengimbau keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.

“Setiap informasi tersebut tetap kami tindaklanjuti dan kami verifikasi bersama mengimbau keterangan dari seluruh pihak terkait. Kemudian dari hasil penyelidikan ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat sekitar,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *