10.896 Titik Panas Terdeteksi di Kalteng, Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Pertanian (Kementan) memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sektor perkebunan menyusul tingginya sebaran titik panas di sejumlah wilayah. Kalimantan Tengah menjadi provinsi bersama jumlah titik panas tertinggi, mencapai 10.896 titik.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro menyebutkan, selain Kalimantan Tengah, titik panas juga terdeteksi dalam jumlah tinggi di Kalimantan Barat sesejumlah 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.

Meski demikian, Kementan mengingatkan bahwa titik panas atau hotspot merupakan indikator suhu tinggi yang masih perlu diverifikasi di lapangan. Artinya, tidak seluruh titik panas otomatis memperlihatkan adanya kebakaran.

“Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” ujar Bagus dilansir dari laman Antara, Sabtu (3/10/2026).

251 Hektare Demplot Tanpa Bakar

Untuk mengantisipasi karhutla, Kementan menjalankan sejumlah program mitigasi di sektor perkebunan. Salah satunya bersama membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Kementan juga membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk zona merah karhutla.

Langkah tersebut diarahkan demi memperkuat pencegahan di tingkat lapangan, terutama dalam menyikapi risiko kebakaran pada lahan perkebunan saat kondisi makin kering.

Selain melibatkan masyarakat sekitar, pihak pemerintah juga memperketat kewajiban untuk tersangka usaha perkebunan.

Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan diwajibkan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

Kewajiban tersebut menjadi untukan dari upaya mengonfirmasi korporasi memiliki kesiapan menyikapi potensi kebakaran di area perkebunan masing-masing.

Buka Lahan bersama Cara Bakar Dilarang

Kebijakan penanggulangan karhutla mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Prinsip yang ditekankan merupakan zero burning, yakni larangan membuka atau mengolah lahan perkebunan bersama cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *