Sidang Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan Akui Pernah Dibui Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan anak yang menyeret pengelola daycare Little Aresha kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (5/10/2026).

Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suryanto pada Senin (5/10/2026) berfokus pada pemeriksaan terdakwa Diyah Kusumastuti sebagai ketua Yayasan Little Aresha.

Di hadapan Majelis Hakim, Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya sempat tersandung kasus hukum dan dijatuhi hukuman pidana di masa lalu.

Pengakuan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Yogyakarta mencecar terdakwa bersama pertanyaan seputar riwayat catatan hukumnya.

Di hadapan majelis hakim, Diyah Kusumastuti membenarkan pertanyaan JPU tersebut.

“Iya sempat dijatuhi hukuman dan saya telah sampaikan kepada Bu Jaksa,” ujar Diyah di ruang siding pada Senin (5/10/2026).

Tak cuma mengonfirmasi, Diyah Kusumastuti juga membeberkan vonis hukuman penjara yang sempat ia jalani akibat kasus korupsi tersebut.

“Saya divonis tiga tahun tiga bulan,” imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang bersama nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg, rekam jejak Diyah terbukti sah dan meyakinkan.

Ia sempat tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,1 miliar.

Munculnya pertanyaan seputar catatan hukum Diyah Kusumastuti masa lalu ini sempat memicu
ketegangan di ruang sidang.

Tim kuasa hukum terdakwa langsung melayangkan keberatan dan sanggahan kepada JPU.

Menurut kubu penasihat hukum, riwayat perkara korupsi tersebut sama sekali tidak relevan bersama kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha yang sedang menyeret kliennya dan disidangkan kala itu.

Kendati demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh JPU tetap memiliki kaitan substansial bersama proses peradilan, terutama sebagai bahan pertimbangan yang dapat memberatkan vonis hukuman terdakwa nantinya.

“Ada kan, kan terkait bersama putusan yang memberatkan,” tegas Majelis Hakim di persidangan.

Kasus yang menjerat petinggi daycare Little Aresha ini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi penting terdakwa dalam manajemen pengasuhan anak yang berujung pada proses hukum berlapis.

Sidang demi Diyah Kusumastuti terkait kasus Daycare Little Aresha pun akan berlanjut pada Senin (12/10/2026) mendatang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *