Menaker Tegaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Pembaruan Hukum Ketenagakerjaan

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

Menaker Tegaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Pembaruan Hukum Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

MediaMerdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan untukan penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU tersebut tidak cuma memperkuat hak-hak pekerja/buruh, namun juga memperluas pelindungan untuk pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“RUU ini bukan cuma menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang semasih belumnya tersebar, namun juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar makin mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi untukan dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang menyerahkan ketentuan sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

Salah satu penguatan utama dalam RUU tersebut merupakan pelindungan hak pekerja/buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi pun menjadi untukan integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya wajib mengonfirmasi setiap orang memperoleh kesempatan yang adil demi bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi untukan penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.

Ia menyampaikan, di luar penguatan norma yang selama ini menjadi untukan utama hukum ketenagakerjaan, RUU ini juga menghadirkan sejumlah pengaturan baru. Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, RUU ini juga memperluas ruang lingkup pelindungan untuk pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru di masa depan (future of work). Tak cuma itu, pelindungan terhadap pekerja/buruh wanita, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut diperkuat.

“Dunia kerja tidak sempat berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga wajib mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang menyerahkan pelindungan, ketentuan, dan keadilan, namun pada saat yang sama tetap menyerahkan ruang untuk dunia usaha demi tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan.

“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi untuk hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya. ***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *