MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan yang mengimbau pembatalan kemenangan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia pada malam ini, Selasa 6 Oktober 2026.
Gugatan tersebut mempersoalkan rekam jejak pendidikan Gibran.
Jika dikabulkan, perkara ini berpotensi mengguncang pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lantaran posisi Gibran sebagai wakil kepala negara dapat ikut terdampak.
Persoalan ini jadi sorotan media asing, Reuters menginformasikan, gugatan diajukan pada bulan lalu oleh sejumlah pemohon yang dipimpin mantan wakil aparatur negara kementerian hukum, Denny Indrayana.
Para pemohon mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta penerimaan dokumen kesetaraan pendidikan oleh penyelenggara pemilu.
Berdasarkan aturan pemilu Indonesia, calon kepala negara dan wakil kepala negara diwajibkan menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
Pemohon berpendapat Gibran tidak menyerahkan bukti yang memadai bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan tersebut.
Rekam Jejak Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Gibran diketahui sempat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch di Australia semasih belum memperoleh gelar sarjana melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Persidangan lalu menyoroti apakah riwayat pendidikan Gibran di luar negeri memenuhi ketentuan pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Pejabat Keaparatur negara kementerianan Pendidikan, Taufiq Damarjati, menyerahkan keterangan di hadapan MK pada 2 Oktober.
Ia menyebutkan penilaian kesetaraan pendidikan Gibran didasarkan pada keseluruhan riwayat pendidikannya.
Namun, dalam persidangan tersebut Taufiq juga mengakui tidak ada ijazah yang diserahkan ketika proses pengajuan berlangsung.
Fakta itu menjadi salah satu untukan yang dipersoalkan dalam gugatan.
MK Periksa Sejumlah Pihak
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

