MediaMerdeka.com – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani terus memanjakan para investor agar nyaman berinvestasi di Indonesia. Salah satunya, bersama mengakomodir perizinan Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) para pekerja asing.
Ia menerangkan, perizinan KITAS wajib melalui Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan.
Namun, para investor tak perlu mengurus izin KITAS di dua keaparatur negara kementerianan tersebut, cukup di Keaparatur negara kementerianan Investasi dan Hiliriasi/BKPM.
Dengan kata lain, seluruh perizinan investasi hingga pekerja asing dapat dilakukan serentak di satu lembaga.
“Kami telah menandatangani kesepakatan bersama Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan dan Keaparatur negara kementerianan Imigrasi, dalam dua bulan ke depan, seluruh perizinan utama akan diterbitkan oleh Keaparatur negara kementerianan Investasi kami,” ujarnya dalam Indonesia Sustainable Forum, di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Rosan, bersama seluruh terpusat di Keaparatur negara kementerianan Investasi dan Hilirisasi/BKPM perizinan investasi juga akan makin cepat. Dia berjanji, perizinan investasi hingga KITAS akan berakhir dalam enam hari.
“Untuk perizinan utama, Anda cuma perlu menunggu enam hari, dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” ucapnya.
Bos Danantara ini mengimbuhkan, lewat strategi ini, pihak pemerintah menciptakan ketentuan perizinan investasi kepada para investor. Secara tidak langsung, juga akan meningkatkan iklim investasi Indonesia.
Sebab, Rosan menilai, investasi apabila dikelola bersama baik justru akan menyerahkan kesejahteraan untuk khalayak sejumlah.
“Indonesia berkomitmen membangun masa depan ekonomi yang tangguh, makin kompetitif, dan makin berkelanjutan. Sumber daya, pasar, dan ambisi itu ada di sini. Arah kebijakannya pun jelas,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

