MediaMerdeka.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih belum menutup kebarangkalian mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR.
Presiden KSPI Said Iqbal semasih belumnya menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pengesahan UU tersebut. Kendati demikian, Said menyebutkan pihaknya masih akan mempelajari naskah final undang-undang tersebut.
KSPI mengaku masih belum menyambut baik naskah final berakibat masih belum dapat menyerahkan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap ketentuannya.
“Bila mana ternyata merugikan buruh, ya tentu judicial review,” kata Said dalam pernyataannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Said, secara umum arah aturan baru tersebut dinilai makin baik dibandingkan pengaturan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Sejumlah ketentuan dinilai kembali menyerahkan perlindungan terhadap pekerja.
Namun, KSPI masih menyaksikan sejumlah ketentuan yang membutuhkan penjelasan makin lanjut melalui aturan pelaksana.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain mekanisme penangguhan upah untuk korporasi yang dinyatakan tidak mampu, pelaksanaan program pemagangan, serta mekanisme cadangan pesangon.
KSPI akan termakin dahulu mengawal penyusunan aturan turunan demi mengonfirmasi ketentuan dalam undang-undang tidak menimbulkan celah yang dapat merugikan pekerja.
Said menyebutkan pihaknya juga akan menyampaikan usulan kepada pihak pemerintah terkait ketentuan yang dinilai masih membutuhkan kejelasan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

