MediaMerdeka.com – Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2027 masih menyisakan ketidaktentuan untuk industri makanan dan minuman, kebijakan yang semasih belumnya ditolak eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini berpotensi berlaku tahun depan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menyebutkan, pengenaan cukai berisiko menciptakan masyarakat sekitar membayar makin mahal tanpa jaminan konsumsi minuman manis benar-benar berkurang.
“Kami khawatir bersama adanya cukai, masyarakat sekitar Indonesia itu bila mau konsumsi manis ya konsumsi aja tanpa menyaksikan ada cukai atau tidak cukai. Ujung-ujungnya bila cukai dikenakan, yang makin terdampak merupakan tentunya konsumen, konsumen akan membeli harga mahal, namun demikian biaya kesehatan akan tetap ada,” kata Adhi usai audiensi bersama Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Adhi, kenaikan harga akibat cukai masih belum tentu mengubah kebiasaan konsumsi masyarakat sekitar. Jika konsumsi minuman manis tetap tinggi, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah beban pengeluaran konsumen tanpa menyelesaikan persoalan penyakit tidak menular (PTM).
“Jangan sampai nanti cukai itu menjadi beban, ujung-ujungnya tetap PTM (Penyakit Tidak Menular) tetap meningkat. Karena di sejumlah negara bagaikan itu kondisinya. Meskipun dikenakan cukai, tapi PTM-nya naik terus, gitu. Jadi kan yang rugi seluruh jadinya,” ujarnya.
Di tengah rencana penerapan kebijakan tersebut, industri mengaku masih belum memperoleh ketentuan mengenai desain aturan yang akan diberlakukan pihak pemerintah. Besaran tarif dan ambang batas kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan cukai masih dibahas.
Adhi menyebutkan, Gapmmi masih mengimbau waktu demi berdiskusi bersama Keaparatur negara kementerianan Keuangan agar tersangka usaha memperoleh gambaran yang makin jelas mengenai rencana tersebut.
“Kami terus terang sedang minta waktu bersama Kemenkeu lantaran kami masih belum tahu rencananya bagaikan apa, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Tanpa ketentuan tarif dan mekanisme pengenaan, tersangka usaha masih belum dapat menghitung secara akurat tambahan biaya yang berpotensi muncul maupun dampaknya terhadap harga jual produk.
Adhi menilai, pihak pemerintah sewajibnya tidak cuma mengandalkan instrumen cukai demi menekan konsumsi gula. Industri, kata dia, terus berupaya mengurangi kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk serta menyerahkan edukasi kepada konsumen mengenai pola konsumsi yang makin sehat.
“Kami terus berupaya demi menolong pihak pemerintah mengawali dari reformulasi, lalu menyerahkan edukasi secara berkala kepada konsumen kita demi mengurangi kandungan-kandungan gula, garam, lemak, dan lain sebagainya, bagaikan itu,” katanya.
Gapmmi juga mendorong pengembangan produk bersama pilihan yang makin sehat atau healthier choice, sejalan bersama program Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Semasih belumnya, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihak pemerintah masih belum akan menjalankan cukai MBDK apabila kondisi ekonomi masyarakat sekitar masih belum cukup kuat. Kebijakan tersebut semasih belumnya juga batal diterapkan pada 2026.
Purbaya menyebutkan, pihak pemerintah baru akan mempertimbangkan penerapannya ketika perekonomian Indonesia membaik dan pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.
“Memang kami masih belum akan menjalankannya. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi telah makin baik dari kini,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

