MediaMerdeka.com – Langkah penertiban penggunaan kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sukses menyerahkan kontribusi signifikan untuk kas negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bila selama periode 2025 hingga 2026, akumulasi setoran penerimaan negara dari kegiatan penertiban Satgas PKH tembus Rp 57,1 triliun.
Menkeu Suahasil menyebut bila pencatatan setoran dari Satgas PKH dilakukan melalui dua jalur penerimaan utama, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan perpajakan.
“Antara 2025 sampai 2026, Satgas PKH telah menyerahkan setoran Rp57,1 triliun. Dicatatnya berbagai macam, ada yang dicatat sebagai PNBP Rp38,65 triliun, ada yang dicatat sebagai penerimaan pajak Rp18,45 triliun,” ujar Suahasil dalam paparan APBN Kita, dikutip Rabu (14/10/2026).
Ia menerangkan bahwa penggunaan kawasan hutan secara komersial mengangkut konsekuensi hukum dan kewajiban fiskal yang wajib dipenuhi oleh para tersangka usaha. Penertiban ini menjadi sarana perbaikan tata kelola lingkungan sekaligus optimalisasi pendapatan negara.
“Karena memang bila kawasan hutan dipakai, ada pajak-pajak yang wajibnya dibayarkan dan ini merupakan perkembangan yang baik menertibkan kawasan hutan kita. Kawasan hutan ada yang dikembalikan lagi menjadi kawasan hutan, tapi denda dan pajak masuk ke kas negara,” tegasnya.
Kinerja positif penagihan denda serta pajak dari kawasan hutan ini turut mendorong lonjakan realisasi PNBP secara keseluruhan per 30 September 2026 yang mencapai Rp492,3 triliun. Capaian tersebut telah melampaui target APBN 2026 (107,2%) dan tumbuh 41,7% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

