MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) menyambut baik uang potongan Upah Pungut (UP) sebesar Rp280 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut uang tersebut diduga diterima Hamenang dari setoran aparatur negara dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
“Pada tahun 2025, HWI menyambut baik uang potongan Upah Pungut sebesar Rp25 juta – 50 juta per triwulan melalui RZI,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
“Pada tahun 2026 HWI menyambut baik uang potongan Upah Pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” tambah dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW).
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai bersama 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.
Hamenang sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Amin Wahyu sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b, juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hamenang juga diduga menjadi pihak pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025. Atas dugaan tersebut, dia disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b, juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun Luthfi sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

