Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Sebut Hukum Masih Pakai Standar Laki-Laki

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Solidaritas Perempuan bersama Perempuan Akar Rumput menggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama memakai pendekatan Feminist Legal Theory atau teori hukum feminis.

Pendekatan ini digunakan demi mengkritik aturan yang dianggap netral gender, namun dinilai masih belum mengakomodasi pengalaman serta dampak kebijakan terhadap wanita, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada tanah, laut, dan sumber daya alam.

Advokasi Koalisi Feminis bersama Solidaritas Perempuan, Siti Aisyah, menyebutkan standar hukum yang selama ini diklaim netral justru dibangun berdasarkan persepsi dan pengalaman pria.

“Jadi, teori hukum feminis, bagaimana lalu kritik dari dikotomi, kerusakan standar hukum yang standar neutral gender itu yang disampaikan lagi-lagi di dalam undang-undang yang akan diuapabilan itu, sebenarnya dibangun dari persepsi dan pengalaman pria,” kata Siti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Siti, kebijakan negara yang mengatasnamakan netralitas berpotensi melanggengkan dominasi sekaligus mengabaikan kerentanan yang dialami wanita.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan bersama prinsip konstitusi yang mengamanatkan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk melalui tindakan afirmatif.

“Bagaimana konstitusi kita di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 2 mewajibkan adanya tindakan afirmatif untuk kelompok rentan,” ujarnya.

Soroti Dampak Kerusakan Lingkungan terhadap Perempuan

Siti juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang kerap dipandang sebatas persoalan ruang publik, padahal konsekuensinya turut dirasakan dalam kehidupan domestik wanita.

Salah satu persoalan yang disorot merupakan krisis air bersih, terutama untuk wanita yang tinggal di wilayah pesisir. Ketika akses terhadap air bersih terganggu, beban pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan keberlangsungan kehidupan keluarga turut terdampak.

“Kerusakan lingkungan itu kerap direduksi menjadi ruang publik semata, padahal dampaknya secara nyata menusuk ruang privat wanita, krisis air bersih, utamanya yang tinggal di wilayah pesisir,” kata Siti.

Dalam gugatan tersebut, Solidaritas Perempuan menyoroti sejumlah ketentuan UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi membatasi perlindungan terhadap wanita. Ketentuan itu antara lain berkaitan bersama pelibatan masyarakat sekitar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pengadaan tanah demi kepentingan umum, serta pembentukan Badan Bank Tanah.

Menurut para pemohon, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan akses terhadap tanah dan sumber daya alam. Perempuan petani, nelayan, dan masyarakat sekitar adat dinilai berisiko menanggung dampak langsung ketika ruang hidup mereka terdampak proyek pembangunan, sementara keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan dinilai masih belum memadai.

Di Makassar, misalnya, pembangunan Makassar New Port menjadi salah satu konteks yang diangkat Solidaritas Perempuan terkait penyempitan wilayah tangkap tradisional nelayan.

Sementara itu, di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, pengembangan panas bumi menjadi sumber kekhawatiran masyarakat sekitar adat terhadap keberlanjutan tanah komunal atau lingko.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *