OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa dugaan suap yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) sempat tertunda akibat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Muara Enim.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan, penundaan tersebut terjadi lantaran adanya OTT terkait dugaan suap audit BPK di Muara Enim.

Awalnya, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan kemakinan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.

Kemakinan pembayaran tersebut terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai bersama jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kemakinan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto (AGS) bertemu bersama Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan (IHS) dan Luthfi di Semarang.

“Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 temuan terkait kemakinan pembayaran honorarium sebesar kurang makin Rp5 miliar dimaksud,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik menyebutkan, pertemuan lanjutan antara Hamenang dan Luthfi digelar di Semarang pada Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas negosiasi agar temuan pemeriksaan dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI bersama menyebutkan, ’Tolong support kami Rp600 juta’. Akan namun HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” ujar Taufik.

Selanjutnya, Hamenang bertemu bersama Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto (JP), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan (RZI), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten Muh Himawan Purnomo (MHP).

“Dalam pertemuan tersebut, ALU menyerahkan kontak ‘kode AMIDIS’ kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. Bahwa lalu, HWI menyerahkan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan demi menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta, sesuai bersama kesepakatan ALU dan HWI,” ungkap Taufik.

Rizqan lalu meneruskan kode AMIDIS kepada pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), sekaligus mengimbau agar uang Rp400 juta disiapkan.

“Namun demikian, lantaran adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait bersama dugaan suap audit BPK, maka lalu pemberian oleh MAW kepada AMIDIS ditunda,” ucap Taufik.

“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten bersama telah menghapus temuan (dropping) terkait kemakinan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” sambung dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *