MediaMerdeka.com – Pemerintah Singapura mengeluarkan tindakan pencegahan kepada tujuh korporasi di Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas.
Langkah tersebut ditempuh setelah penyelidikan menemukan indikasi kebakaran di lahan milik korporasi-korporasi tersebut turut memperburuk kualitas udara di Singapura.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyebutkan pemberitahuan itu akan dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA).
Pemerintah Singapura juga membuka kebarangkalian mengambil tindakan lanjutan berdasarkan bukti yang diperoleh.
“Penyelidikan kami sejauh ini memperlihatkan bahwa seuntukan kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di kawasan lahan milik tujuh korporasi di Indonesia,” kata Fu bagaikan dikutip.
Ia menegaskan, tindakan lanjutan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) dapat diambil apabila dinilai diperlukan.
Pemberitahuan tersebut mewajibkan korporasi terkait mengerahkan petugas pemadam kebakaran demi memadamkan api di lahan yang dimiliki atau ditempati.
Mereka juga wajib menjalankan langkah pencegahan agar api tidak meluas ke kawasan lain.
Selain itu, korporasi diminta menghentikan atau tidak memengawali aktivitas pembakaran.
Mereka juga wajib menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang memuat langkah pemadaman kebakaran serta upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Dikutip dari laporan lamanr resmi NEA Singapura pada Jumat (16/10/2026), NEA menerbitkan Preventive Measure Notices berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Tujuh korporasi yang menyambut baik pemberitahuan tersebut merupakan PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Fu memperingatkan kondisi kabut asap diperkirakan masih berlangsung selama sejumlah waktu ke depan.
Kualitas udara juga diperkirakan tetap berfluktuasi, bersama kebarangkalian mencapai tingkat berbahaya.
Namun, kondisi diperkirakan membaik ketika Singapura memasuki periode peralihan musim menjelang akhir Oktober atau awal November.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

