MediaMerdeka.com – Polemik mengenai dugaan pencemaran nama baik Presiden Ketujuh Jokowi usai dituding memiliki ijazah palsu oleh mantan Menpora Roy Suryo kian berlanjut.
Saat ini Roy Suryo yang berstatus sebagai terdakwa pencemaran, mengimbau jaksa penuntut umum demi menunjukan barang bukti berupa ijazah asli milik Jokowi di muka persidangan.
Hal itu sempat memantik perdebatan antara advokat Roy bersama jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, (19/10/2026).
Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji mengimbau majelis hakim demi memerintah jaksa agar mengangkut barang bukti autentik yang menunjukan mantan wali kota Solo itu lulus kuliah.
“Karena kita akan mengawali memasuki pembuktian perkara, oleh lantaran itu melalui majelis hakim agar persidangan berikutnya supaya barang bukti utama yakni ijazah yang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum demi dibawa,” kata Gafur kepada majelis hakim.
Menurut Gafur, ditunjukannya ijazah itu dapat mempermudah majelis hakim guna memutuskan permasalahan secara makin komprehensif dan menyandingkannya bersama keterangan para saksi semasih belumnya.
“Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini,” pungkas dia.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku akan menghadirkan tiga orang. Namun tidak ada nama Jokowi sebagai pihak yang akan turut diperiksa.
“Kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi. Pertama atas nama Lechumanan, Samuel Sueken dan tiga atas nama Andi Kurniawan,” jelas jaksa kepada majelis hakim.
Jaksa turut mengonfirmasi bila akan mengangkut barang bukti yang dapat menguatkan dakwaan yang diarahkan kepada Roy sebagai terduga tersangka pencemaran nama baik.
“Mengacu pada pasal 210 ayat 3 KUHAP, kami akan menghadirkan saksi sesuai bersama urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan,” tegas jaksa.
Adapun majelis majelis hakim PN Jakarta Timur menunda persidangan hingga Rabu, (28/10/2026) mendatang. Hakim menjadwalkan sidang tersebht beragendakan pemeriksaan saksi.
Pada hari yang sama, hakim juga menepis belasan dalil eksepsi atau nota perlawanan yang dilayangkan kubu Roy. Mereka menilai dalil eksepsi itu cukup kuat lantaran tidak menyentuh pokok perkara. (Reporter: Alif Bintang)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

