MediaMerdeka.com – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diarahkan menjadi salah satu saluran distribusi pupuk bersubsidi yang makin dekat bersama petani.
Kehadiran KDMP di tingkat desa diharapkan memudahkan petani memperoleh pupuk demi kebutuhan budidaya sekaligus menghemat waktu dan biaya penebusan.
Manfaat tersebut dirasakan Hari Gusmawan dari Kelompok Tani Sri Rezeki, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia mengaku keberadaan KDKMP mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi lantaran lokasi layanan makin dekat.
“Kami amat terbantu bersama keberadaan KDKMP lantaran penebusan pupuk bersubsidi menjadi makin mudah dan dekat, berakibat biaya yang kami keluarkan juga makin hemat. Prosesnya pun gampang, cukup mengangkut KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red) dan membayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), pupuk telah dapat dibawa pulang,” ujar Hari bagaikan dikutip, Senin (19/10/2026).
Menurut Hari, kemudahan akses tersebut menolong petani memenuhi kebutuhan pupuk tanpa wajib mengeluarkan waktu dan biaya makin sejumlah demi menjangkau tempat penebusan.
Manfaat serupa dirasakan Dani Septiadi dari Kelompok Tani Makmur, Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia menyampaikan bahwa penebusan pupuk bersubsidi melalui KDKMP di desanya telah sesuai bersama Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pihak pemerintah.
Kemudahan memperoleh pupuk menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan budidaya pertanian. Melalui KDKMP, penebusan pupuk bersubsidi diharapkan dapat dilakukan makin dekat bersama tempat tinggal atau lahan petani, berakibat akses terhadap kebutuhan produksi menjadi makin praktis.
Meski demikian, manfaat layanan tersebut juga bergantung pada ketersediaan pupuk dan kelancaran distribusinya. Kedekatan lokasi penebusan perlu diikuti pasokan yang memadai agar petani dapat memenuhi kebutuhan pupuk sesuai waktu yang diperlukan.
Selain pupuk bersubsidi dari Pupuk Indonesia, KDKMP juga diarahkan menjadi saluran distribusi sejumlah kebutuhan masyarakat sekitar lainnya, bagaikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), MinyaKita, dan LPG 3 kilogram.
Dengan fungsi tersebut, koperasi desa diharapkan dapat mendekatkan akses masyarakat sekitar terhadap barang kebutuhan pokok dan barang bersubsidi. Bagi petani, kemudahan memperoleh pupuk menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran kegiatan budidaya.
Berdasarkan data Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Pangan per 14 Oktober 2026, sesejumlah 83.363 KDKMP telah berbadan hukum. Sesejumlah 79.733 koperasi telah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES), sementara itu 60.854 koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari sisi pembangunan fisik, sesejumlah 28.240 titik telah berakhir 100 persen, sementara 7.392 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.
Data tersebut menggambarkan perkembangan pembentukan kelembagaan dan pembangunan fisik KDKMP. Namun, jumlah koperasi yang telah berbadan hukum, memiliki akun SIMKOPDES, atau mengantongi NIB tidak bersama sendirinya memperlihatkan bahwa seluruh koperasi telah beroperasi dan menyalurkan kebutuhan masyarakat sekitar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

