Singapura Tambah 3 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla: Total Ada 10, Ini Daftar Lengkapnya

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) akan kembali mengeluarkan peringatan kepada tiga korporasi asal Indonesia yang diduga terkait kebakaran di Kalimantan dan mengakibatkan kabut asap lintas batas di negara tersebut.

Langkah terbaru ini menciptakan jumlah korporasi Indonesia yang dikenai tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) meningkat menjadi 10 korporasi.

Dikutip dari media Malaysia, Sinar Harian, Senin (19/10/2026), NEA menegaskan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di wilayah konsesi ketiga korporasi tersebut kebarangkalian telah menyebar hingga ke Singapura.

Tiga korporasi yang menjadi sasaran pemberitahuan itu merupakan PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

NEA menegaskan korporasi-korporasi tersebut diminta mengambil langkah konkret demi menangani kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

Perusahaan-korporasi itu juga diwajibkan menghentikan segala aktivitas pembakaran dan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA.

Rencana tersebut wajib menerangkan langkah-langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.

“Kami tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan NEA.

Pemberitahuan itu merupakan untukan dari upaya Singapura menindak korporasi yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tindakan terhadap tiga korporasi tersebut dilakukan tiga hari setelah NEA mengeluarkan pemberitahuan serupa kepada tujuh korporasi Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera.

Dengan tambahan tiga korporasi dari wilayah Kalimantan, total korporasi Indonesia yang menjadi sasaran tindakan berdasarkan THPA mencapai 10 korporasi.

Daftar Lengkap 10 Perusahaan Indonesia yang Ditegur Pemerintah Singapura:

PT Bumi Andalas Permai;
PT Bumi Mekar Hijau;
PT Paramitra Mulia Langgeng;
PT Sumatera Alam Anugerah;
PT SBA Wood Industries;
PT Hutan Lestari Raya;
PT Bangkanesia.’
PT Buana Megatama Jaya
PT Mananjung Hayak
PT Baratama Putra Perkasa.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *