MediaMerdeka.com – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai penghapusan pasal kerugian keuangan negara bukan solusi demi menjawab keluhan dunia usaha terhadap penegakan hukum antikorupsi.
Pemerintah justru didorong membenahi persoalan di lapangan sekaligus memperkuat aturan bersama mengadopsi empat delik korupsi yang diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebutkan pihak pemerintah bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sewajibnya fokus menyelesaikan persoalan riil yang menghambat iklim usaha, bukan mengubah atau menghapus ketentuan krusial dalam regulasi antikorupsi.
“Penting demi mengobati akar masalah yang dikeluhkan oleh dunia usaha. Konteks DEN ini kan sejumlahnya keluhan dari BUMN, dari dunia usaha akan pemberantasan korupsi yang dianggap eksesif oleh praktik seuntukan aparat penegak hukum,” kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Menurut Zaenur, hambatan dunia usaha tidak semata-mata berkaitan bersama aturan pemberantasan korupsi.
Beban biaya yang tidak ekonomis serta tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, mengawali dari pungutan liar (pungli) hingga pemerasan terhadap tersangka bisnis, juga menjadi persoalan yang perlu dibenahi.
Karena itu, pihak pemerintah perlu memperbaiki disiplin dan kecermatan aparat dalam menangani perkara korupsi. Penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP, menurut dia, tidak boleh dilakukan secara serampangan, namun wajib didasarkan pada pemenuhan seluruh unsur delik.
“Harus bersama mens rea, berakibat tidak menjerat pihak yang salah prosedur itu tadi,” ujarnya.
Dorong Adopsi Empat Delik Korupsi
Alih-alih menghapus pasal kerugian keuangan negara, Zaenur menilai penataan hukum antikorupsi sewajibnya diarahkan demi menutup celah hukum melalui pengadopsian delik-delik yang telah diatur dalam UNCAC dan masih belum diakomodasi secara komprehensif dalam hukum nasional.
“Kalau memang DEN ingin menjalankan usulan perubahan Undang-Undang Tipikor secara mendasar, justru yang wajib dilakukan merupakan mengusulkan kepada Presiden agar delik-delik yang telah diatur di dalam UNCAC, Konvensi PBB Melawan Korupsi, itu dapat diadopsi dalam hukum Indonesia,” tegasnya.
Zaenur menyebut setidaknya ada empat delik yang perlu dimasukkan ke dalam kerangka hukum nasional, yakni suap kepada aparatur negara publik asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan pengayaan yang tidak wajar.
Menurut Zaenur, kriminalisasi terhadap empat delik tersebut makin relevan demi memperkuat pemberantasan korupsi dan menutup kekosongan aturan dibandingkan menghapus ketentuan mengenai kerugian keuangan negara.
“Jadi ketika ingin menjalankan penataan terhadap undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, UNCAC ini memang dapat menjadi salah satu acuan. Tetapi bukan lalu bersama menghilangkan pasal kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Minta Kajian DEN Dibuka ke Publik
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

