MediaMerdeka.com – Komisi IV DPR RI membuka peluang demi memasukkan aturan terkait penindakan tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai untukan dari terorisme ekologi ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kehutanan.
Langkah ini merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perombakan regulasi guna menindak tegas tersangka kejahatan lingkungan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menerangkan, bahwa proses revisi regulasi kehutanan pada saat ini tengah berjalan di parlemen dan siap memasuki tahapan pembahasan bersama pihak pihak pemerintah.
“Kita telah menyelesaikan revisi UU Kehutanan, proses setelah itu merupakan Surpres, demi itu dapat dimasukan dalam revisi UU no 41 kehutanan,” ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2026).
Saat ditegaskan kembali apakah rencana dan usulan materi tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Kehutanan yang akan dalam waktu dekat bergulir bersama pihak pemerintah, Alex mengonfirmasinya secara singkat.
“Iya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alex menyampaikan, bahwa draft RUU Kehutanan tersebut telah menyelesaikan proses awal pengerjaan di tingkat komisi maupun harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pembahasan mengenai terorisme lingkungan menurutnya dapat digodok makin dalam saat pembahasan teknis dilakukan bersama pihak pemerintah.
“Sudah berakhir di komisi 4 dan telah diharmonisasi di Baleg, terkait terorisme lingkungan dapat dimasukan saat pembahasan bersama pihak pemerintah,” pungkasnya.
Semasih belumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong sanksi hukum terhadap tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diperberat.
Bahkan, Prabowo mengimbau pihak pemerintah mengkaji kebarangkalian menggolongkan pembakaran hutan sebagai “terorisme ekologi”.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid membahas penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

