Demo Besar 24 Oktober di Prancis: Walkot Paris Perintahkan Polisi Biarkan Penjarah

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polisi kota Paris, Prancis, tidak akan dikerahkan demi menyikapi langsung demonstran, perusuh, maupun penjarah dalam aksi unjuk rasa pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Pemerintah Kota Paris menegaskan, penanganan ketertiban umum dalam demonstrasi merupakan kewenangan negara melalui kepihak kepolisianan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Paris, Lamia El Aaraje, saat diwawancarai Sud Radio pada Jumat (23/10/2026).

El Aaraje menegaskan, pihak kepolisian kota akan tetap bertugas menjaga fasilitas publik dan ruang terbuka, namun tidak ditempatkan di titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi bentrokan.

“Polisi kota Paris akan berada di sekitar bangunan publik, bagaikan Balai Kota, kantor wali kota distrik, serta sejumlah fasilitas sensitif. Mereka juga akan berada di taman, kebun, dan ruang publik, namun tidak di lokasi yang terdapat perusuh, penjarah, atau demonstran,” kata El Aaraje, bagaikan dikutip dari Le Parisien.

Menurut dia, keputusan tersebut bukan berarti pihak kepolisian kota menghindari tanggung jawab.

Langkah itu diambil lantaran penanganan massa dan pemeliharaan ketertiban selama demonstrasi bukan untukan dari kewenangan utama mereka.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah politikus oposisi setelah mobilisasi massa pada 17 dan 18 Oktober lalu.

Anthony Samama, wakil wali kota distrik XV Paris dari Partai Republik, semasih belumnya mengklaim pihak kepolisian kota diperintahkan tetap berada di kantor pihak kepolisian ketika kerusuhan terjadi.

Dalam wawancara bersama JDD, Samama mempertanyakan keputusan tersebut.

Ia menilai pihak kepolisian kota tidak sewajibnya cuma berada di dalam kantor ketika situasi keamanan Paris memburuk.

El Aaraje membantah kritik itu dan menilai oposisi cuma berusaha memicu polemik.

Ia juga mengingatkan bahwa menempatkan pihak kepolisian kota di tengah kerumunan yang berpotensi rusuh justru dapat meningkatkan risiko keselamatan petugas.

El Aaraje menerangkan, pihak kepolisian kota di Prancis memiliki batas kewenangan yang diatur secara hukum.

Mereka tidak memiliki kewenangan khusus demi menangani ketertiban umum dalam demonstrasi, serta tidak dibekali kemampuan, peralatan, dan pelatihan yang sama bersama aparat kepihak kepolisianan nasional demi menyikapi kerusuhan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *