MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebutkan penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan masih belum menemukan unsur pidana dalam laporan yang ditangani.
Budi menerangkan, terdapat dua laporan pihak kepolisian terkait dugaan penipuan aset kripto yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Laporan pertama bernomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2026, bersama pelapor berinisial Y. Laporan tersebut ditangani Subdit I.
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Januari 2026, bersama pelapor berinisial RR, ditangani Subdit IV.
Dalam penanganan laporan tersebut, penyelidik telah mengimbau klarifikasi dari pelapor, saksi, dan pihak yang dilaporkan. Polisi juga mengimbau keterangan ahli serta instansi terkait.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, penyelidikan dihentikan lantaran masih belum ditemukan bukti yang cukup demi menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan bersama tindak pidana yang dipersangkakan.
“Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026,” ujar Budi.
Meski demikian, penanganan laporan kedua masih berpeluang ditinjau melalui gelar perkara khusus. Menurut Budi, proses tersebut direncanakan menyusul permohonan dari kuasa hukum pelapor.
Polisi juga membuka kebarangkalian menelaah kembali laporan apabila pelapor atau pihak korban menyerahkan bukti baru.
“Apabila pelapor atau pihak korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik,” tandasnya.
Berawal dari Laporan Member Akademi Crypto
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota Akademi Crypto yang mengaku merasakan kerugian setelah mengikuti arahan investasi yang dikaitkan bersama Timothy Ronald dan Kalimasada.
Timothy merupakan salah satu pendiri Akademi Crypto, platform edukasi aset kripto yang dikenal melalui media sosial.
Dalam laporan yang disampaikan, para pelapor menduga adanya praktik penipuan dan manipulasi pasar yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah, bahkan disebut mencapai triliunan rupiah.
Mereka juga mempersoalkan dugaan pelanggaran terkait izin usaha, sertifikasi penasihat investasi, serta kesesuaian operasional korporasi bersama izin yang dimiliki.
Namun, terkait dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya, pihak kepolisian menegaskan penyelidikan dihentikan lantaran masih belum menemukan peristiwa pidana atau bukti yang cukup demi menghubungkan pihak yang dilaporkan bersama dugaan tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

