MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengiriman 54 ton batu hitam mengandung tembaga dan perdagangan 320 kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan untukan dari penegakan hukum demi melindungi sumber daya alam dan mencegah perdagangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kelestarian satwa.
“Ini merupakan upaya penegakan hukum demi melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai bersama perdemian, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” kata Dadang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Ia menuturkan, kasus pengiriman batu hitam mengandung tembaga terungkap saat petugas memeriksa kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
Kontainer yang mengangkut muatan dari Gorontalo tersebut dilengkapi dokumen pengiriman yang mencantumkan kemiri. Namun, pemeriksaan menemukan muatan berupa batu hitam mengandung tembaga bersama berat mencapai 54 ton.
Dalam perkara ini, kata Dadang, pihaknya menetapkan lima tersangka yang diduga memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang.
Petugas turut menyita peti kemas, perangkat komunikasi, serta dokumen pengiriman sebagai barang bukti.
“Pengangkutan dan penjualan mineral tersebut tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Penyidik masih menelusuri asal mineral, termasuk pihak yang mengendalikan pengiriman dan menyambut baik barang tersebut,” ujar Dadang.
Selain kasus mineral, kata Dadang, pihaknya juga membongkar dugaan perdagangan sisik trenggiling di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.
Dadang menyebutkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang lalu ditindaklanjuti bersama pemeriksaan lokasi.
Di tempat tersebut, petugas menemukan 11 karung sisik trenggiling bersama berat keseluruhan sekitar 320 kilogram.
Barang itu diduga dikirim dari sejumlah daerah memakai keterangan kulit ular kering dan ikan asin demi menyamarkan isi paket.
“Sisik trenggiling ditampung dan dikemas kembali di Bekasi semasih belum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang,” kata Dadang.
Dalam perkara ini, penyidik menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.
“(Penyidik) Masih mengembangkan perkara ini demi mengungkap pemasok, pemberi perintah, serta pihak yang menyambut baik sisik trenggiling,” tandas Dadang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

