Di Balik Aksi Greenpeace di Bundaran HI: Mengapa Dibawa ke Polda dan Bagaimana Aturan Hukumnya?

admin
By
admin
9 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Aksi enam aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), menyita perhatian publik. Mereka membentangkan spanduk berisi kritik terhadap pihak pemerintah terkait krisis iklim dan kesulitan hidup masyarakat sekitar.

Aksi tersebut berlangsung bertepatan bersama dua tahun pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Greenpeace ingin mengingatkan pihak pemerintah tentang dampak krisis iklim yang dinilai semakin membebani kehidupan masyarakat sekitar.

Namun, setelah turun dari monumen, keenam aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan mereka dibawa ke kantor pihak kepolisian, aturan demonstrasi di kawasan Bundaran HI, serta konsekuensi hukum dari aksi memanjat monumen yang dilindungi sebagai cagar budaya.

Kronologi Aksi Greenpeace di Patung HI

Perhatian masyarakat sekitar tertuju ke Bundaran HI pada Selasa pagi ketika enam aktivis Greenpeace Indonesia naik ke atas Monumen Selamat Datang. Dari atas monumen, mereka membentangkan spanduk berwarna kuning bertuliskan, “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap penanganan krisis iklim oleh pihak pemerintah. Greenpeace menilai krisis ekologis berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat sekitar, termasuk melalui bencana kebakaran hutan dan kabut asap yang berulang.

Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, menyebutkan aksi itu sengaja digelar demi memperingati dua tahun pihak pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Greenpeace Indonesia terus menggaungkan suara masyarakat sekitar, mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran demi membuka mata terhadap krisis iklim yang makin memperburuk kualitas hidup masyarakat sekitar,” kata Jeanny dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Jeanny juga menyoroti kebakaran hutan yang membahayakan masyarakat sekitar, terutama di Kalimantan. Menurut dia, kabut asap berkepanjangan menimbulkan gangguan kesehatan sekaligus menghambat aktivitas ekonomi sehari-hari.

Setelah aksi berlangsung, petugas pemadam kebakaran menolong proses penurunan aktivis memakai tali sling dan perlengkapan keselamatan. Mereka turun secara bergiliran bersama mengenakan alat pelindung diri.

Setibanya di bawah, para aktivis mendapat handuk dan lalu dibawa memakai ambulans kepihak kepolisianan menuju Polda Metro Jaya.

Dari total 11 orang yang dibawa ke Polda, lima orang diperbolehkan pulang makin awal. Sementara itu, enam aktivis yang memanjat monumen baru kembali ke rumah masing-masing pada pukul 20.30 WIB.

Mengapa Aktivis Greenpeace Dibawa ke Polda?

Penanganan terhadap keenam aktivis memunculkan perbedaan keterangan antara pendamping hukum dan kepihak kepolisianan.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, semasih belumnya menyampaikan keberatan lantaran para aktivis masih belum diperbolehkan pulang meski telah menunggu selama sejumlah jam.

Daniel menduga penyidik sedang mencari dugaan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada mereka. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan demi membatasi kepulangan para aktivis.

“Kami menduga Polda Metro Jaya bagaikan berupaya mencari-cari pelanggaran hukum yang sebenarnya tidak ada. Kami diminta menunggu demi para aktivis dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Daniel.

Setelah menunggu sekitar tiga jam, menurut Daniel, pihaknya masih belum memperoleh kejelasan mengenai alasan para aktivis masih belum diperbolehkan pulang.

Namun, pada Selasa malam, keenam aktivis akhirnya dilepaskan. Daniel menyebutkan mereka tidak dimintai keterangan, melainkan cuma didata terkait identitas dan kronologi kejadian.

“Sudah (dilepaskan) jam 20.30 WIB. Tidak dimintai keterangan, cuma didata,” ujar Daniel kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah telah menangkap keenam aktivis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan para aktivis dibawa ke Polda demi memperoleh penanganan medis setelah merasakan lemas dan pusing saat turun dari monumen.

“Makanya disiapkan mobil Bidokkes dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, berakibat dibawa, diberikan penanganan medis. Jadi tidak ada penangkapan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budi, penanganan medis dilakukan bersama melibatkan tenaga kesehatan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) kepihak kepolisianan. Ia juga menyebut proses tersebut didokumentasikan bersama pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Budi mengonfirmasi keenam aktivis telah kembali ke rumah masing-masing pada Selasa malam.

Bagaimana Aturan Demonstrasi di Indonesia?

Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 mengatur hak setiap orang demi berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.

Pelaksanaan demonstrasi diatur makin lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam Pasal 10 UU tersebut, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepihak kepolisianan teramat lambat 3 x 24 jam semasih belum kegiatan dilaksanakan.

Adapun Pasal 9 ayat (2) mengatur sejumlah lokasi yang dikecualikan dari pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, antara lain lingkungan istana kekepala negaraan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan dan bandara, stasiun kereta api, terminal, serta objek vital nasional. Demonstrasi juga tidak diperbolehkan pada hari besar nasional.

Lantas, bagaimana bersama Bundaran HI?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari LBH Jakarta, Bundaran HI tidak otomatis berstatus sebagai objek vital nasional cuma lantaran merupakan kawasan strategis di pusat kota. Penetapan objek vital nasional wajib mengacu pada keputusan aparatur negara atau lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang diubah melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2016 mengatur lokasi dan ketertiban penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta, termasuk penyediaan kawasan tertentu sebagai lokasi penyampaian aspirasi.

Namun, penetapan lokasi tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup pengaturannya. Penunjukan lokasi penyampaian pendapat tidak bersama sendirinya membuktikan bahwa seluruh lokasi lain di Jakarta dilarang digunakan demi demonstrasi.

Karena itu, penilaian mengenai boleh atau tidaknya suatu aksi di Bundaran HI perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku dan dasar hukum yang secara spesifik mengatur lokasi tersebut.

Apa Konsekuensi Hukum Memanjat Monumen Selamat Datang?

Terlepas dari persoalan penyampaian pendapat, aksi memanjat Monumen Selamat Datang juga berkaitan bersama perlindungan cagar budaya.

Monumen tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Meski demikian, tindakan memanjat monumen tidak serta-merta dapat disamakan bersama tindak pidana perusakan cagar budaya. Penentuan unsur pidana wajib didasarkan pada perbuatan yang dilakukan, bukti yang ditemukan, serta ketentuan hukum yang relevan.

Jika tindakan seseorang terbukti menyebabkan kerusakan cagar budaya dan memenuhi unsur pidana dalam UU Cagar Budaya, tersangka dapat menyikapi konsekuensi hukum sesuai pasal yang berlaku.

Sebaliknya, ada atau tidaknya kerusakan fisik bukan satu-satunya hal yang perlu diperiksa dalam menilai kebarangkalian pelanggaran. Aparat juga perlu menyaksikan apakah terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Aksi di ruang publik juga dapat menimbulkan persoalan ketertiban atau keselamatan apabila membahayakan orang lain, mengganggu lalu lintas, atau menghambat tugas petugas. Namun, penerapan sanksi tetap wajib didasarkan pada unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata lantaran aksi tersebut menarik perhatian publik.

Dalam kasus enam aktivis Greenpeace ini, Daniel Winarta menegaskan mereka dibebaskan setelah menjalani pendataan. Sementara itu, kepihak kepolisianan menegaskan bahwa mengangkut mereka ke Polda merupakan untukan dari penanganan medis, bukan penangkapan.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa aksi protes di ruang publik tidak cuma berkaitan bersama kebebasan menyampaikan pendapat, namun juga perlu dilihat dari aspek keselamatan, ketertiban, dan perlindungan cagar budaya. Penilaian hukumnya tetap wajib mengacu pada fakta dan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *