MediaMerdeka.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyoroti fenomena trial by press atau pengadilan oleh pers dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Suparji menilai, fenomena tersebut memang tak dikenal dalam hukum pidana. Ia menyebutkan istilah tersebut populer demi menggambarkan seseorang yang diduga menjalankan tindak pidana, namun telah diadili oleh publik atau massa melalui pemberitaan yang masif.
Padahal, menurutnya, pemberitaan di media massa wajib berimbang antara narasumber satu dan lainnya, tidak boleh cuma berasal dari satu pihak.
“Jika terjadi pemberitaan yang masif tadi itu, maka wajib menyaksikan juga sisi dari misalnya bila satu proses hukum sedang berjalan itu ya tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa, namun eksepsi dari terdakwa juga diberitakan,” kata Suparji dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Suparji melanjutkan, kehadiran media massa sebagai salah satu pilar demokrasi amat penting demi menyampaikan gagasan-gagasan kepada masyarakat sekitar.
“Tetapi bahwa kode etik atau etika pemberitaan itu wajib dijaga bersama baik, dan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan itu juga dikedepankan,” ucapnya.
Ia pun mencontohkan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh penyidik dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal itu wajib dijelaskan kepada masyarakat sekitar bahwa barang bukti tersebut disita demi kepentingan penyidikan.
“Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat sekitar, gitu. Itu menurut saya wajib dibudayakan, wajib ditertibkan bagaimana aparat penegak hukum itu ketika memperoleh barang bukti itu semata-mata demi kepentingan pembuktian,” tandasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga menjalankan pencucian uang senilai makin dari Rp350 miliar. Nilai tersebut masih belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

