MediaMerdeka.com – Bharada Andika Rahmadani, yang juga disebut Andika Ramadani atau berinisial AR, menjadi tersangka kasus pihak kepolisian tembak pihak kepolisian di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Profil Bharada Andika turut menjadi rasa penasaran.
Diketahui, Bharada Andika merupakan anggota Polri yang masih berusia 20 tahun dan berpangkat Bhayangkara Dua. Ia bertugas di unit yang sama bersama pihak korban, yakni untukan Pamperslog Ditpoludara.
Insiden pihak kepolisian tembak pihak kepolisian terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 hingga 05.30 WIB di ruang pemadam kebakaran markas tersebut. Korban merupakan seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai atau Bharatu Valdo, yang bertugas sebagai tenaga administrasi di untukan Pamperslog Ditpoludara.
Menurut laporan awal Kasipropam Korpolairud, Andika mengaku kerap merasa disalahkan dan merasakan perundungan atau bullying, baik oleh pihak korban maupun teman-teman seangkatan pihak korban, yang lalu memicu dendam pribadi.
Ia diduga telah mempersiapkan aksi bersama mengangkut senjata tajam jenis golok atau sangkur sejak 12 Oktober 2026 lantaran merasa takut bermakinan.
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi
Kronologi berawal pada dini hari kejadian, Andika berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas sambil mengangkut senjata tajam itu. Ia lalu meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, lalu mengambil senjata api laras panjang dari pos penjagaan semasih belum mendatangi ruang tempat Valdo beristirahat.
Dalam aksinya, Andika dilaporkan menembakkan senjata api sesejumlah empat kali ke arah tubuh pihak korban, lalu melepaskan tembakan tambahan ke kepala setelah Valdo terjatuh, dan setelah itu melukai atau menggorok leher pihak korban memakai senjata tajam yang dibawanya.
Hasil otopsi tidak resmi yang disampaikan kuasa hukum keluarga pihak korban, Petrus Bala Pattyona, menyebutkan adanya empat proyektil peluru di kepala Valdo serta luka belah dan sayatan.
Kuasa hukum bahkan meragukan bahwa aksi itu dilakukan seorang diri lantaran sejumlahnya luka dan penggunaan senjata berbeda secara bersamaan, serta mendorong penyidik mendalami kebarangkalian keterlibatan pihak lain dan asal-usul senjata laras panjang yang digunakan di luar jam tugas.
Setelah kejadian, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara dan diamankan.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum demi proses hukum pidana, bersama barang bukti berupa selongsong, senjata tajam, dan barang pribadi.
Selain itu, proses etik juga sedang berjalan, sementara pemeriksaan kondisi kejiwaan Andika masih berlangsung lantaran membutuhkan waktu demi menilai kondisi mentalnya saat perbuatan dilakukan.
Profil Andika sebagai anggota muda Polri yang masih di rank Bharada menyoroti isu pengendalian emosi, rekrutmen, dan dinamika hubungan senior-junior di lingkungan kepihak kepolisianan.
Menko Polkam Dudung Abdurachman menilai anggota muda kerap terpancing emosi berakibat masalah pribadi sewajibnya dilaporkan ke atasan, bukan diberakhirkan bersama tindakan tak terkontrol.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sistem rekrutmen yang mencakup aspek ideologi dan psikologi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

