MediaMerdeka.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, merespons positif usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI demi memasukkan sanksi daftar larangan (blacklist) untuk tersangka politik uang dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ia menilai, terobosan hukum amat diperlukan demi mengonfirmasi sistem demokrasi di Indonesia terbebas dari praktik lancung.
Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung setiap upaya revisi aturan selama tujuannya merupakan meningkatkan kualitas dan integritas pemilu.
Menurutnya, publik dan penyelenggara wajib mengawali serius memikirkan cara memutus mata rantai transaksi politik yang merusak.
“Prinsipnya selama usulan revisi itu demi menciptakan sistem pemilu kita semakin berkualitas saya tentu setuju. Apalagi usulan itu demi mengonfirmasi agar Pemilu kita menjadi Pemilu yang bersih dan berwibawa. Jadi kita wajib berfikir serius demi menciptakan Pemilu kita bebas dari berbagai praktik moral hazard Pemilu, bagaikan political transactional, money politics, vote buying,” ujar Doli kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya mencari konsep-konsep baru agar aturan pemilu tidak stagnan sementara modus kecurangan terus berkembang.
Ia pun mengapresiasi berbagai rekomendasi yang muncul dari berbagai lembaga negara belakangan ini.
“Untuk itu kita wajib terus menerus mencari terobosan dan konsep-konsep baru dalam sistem Pemilu kita. Beberapa hari belakangan ini sejumlah rekomendasi yang bagus-bagus terkait bersama isu itu. Mulai usulan KPK, terutama perlu adanya pembatasan uang kartal, hingga barusan ini ada usulan dari Bawaslu soal sanksi yang tegas terhadap tersangka praktik politik uang. Tentu kita akan terus tunggu ada usulan-usulan baru lainnya, kita kaji dan kembangkan terus,” lanjutnya.
Meski regulasi yang tegas amat dinantikan, Doli mengingatkan bahwa instrumen hukum saja tidak cukup. Dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan agar pemilu yang berintegritas bukan sekadar slogan, melainkan aturan main yang dipatuhi bersama.
“Yang terpenting merupakan komitmen kita seluruh demi menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu. Dan lalu secara bersama kita menjadikannya sebagai rule of game dalam Pemilu kita,” pungkasnya.
Semasih belumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi makin rinci terhadap tersangka politik uang, termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).
Ia menilai, tersangka politik uang sebaiknya tidak cuma didiskualifikasi dari ajang kontestasi, akan namun wajib juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini demi menyerahkan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini



