MediaMerdeka.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menilai bahwa rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 memerlukan landasan hukum yang kokoh.
Menurutnya, perubahan regulasi dalam Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi kunci utama semasih belum kebijakan tersebut diimplementasikan.
Pria yang akrab disapa Aher ini memandang momentum pembahasan revisi UU Pemilu sebagai waktu yang teramat tepat demi mendiskusikan adaptasi teknologi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Salah satu poin yang disoroti merupakan rencana penerapan e-voting terbatas untuk pemilih di luar negeri, meski ia tetap menekankan perlunya kajian mendalam.
“Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara wajib ditentukan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara wajib menjadi perhatian utama,” ujar Aher dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Politikus PKS ini menyarankan agar Indonesia menjalankan evaluasi dan mengambil referensi dari negara-negara yang telah makin dulu menerapkan sistem e-voting.
Selain aspek regulasi, Aher mengingatkan bahwa kesiapan anggaran merupakan faktor penting yang wajib diperhitungkan sejak dini.
Berdasarkan informasi dari KPU, usulan anggaran sistem informasi pada saat ini masih belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting khusus luar negeri.
Ia pun mendesak agar dasar hukum mengenai e-voting diatur secara rinci dalam revisi UU Pemilu, mengawali dari mekanisme pelaksanaan, standar keamanan, hingga perlindungan hak pemilih.
“Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran wajib dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aher mendorong adanya kolaborasi aktif antara KPU, pihak pemerintah, DPR, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, hingga masyarakat sekitar sipil dalam merumuskan kebijakan ini.
Pendekatan kolaboratif dinilai akan menghasilkan sistem yang makin matang dan memiliki legitimasi publik yang kuat.
Aher menegaskan komitmennya demi mendukung penyempurnaan sistem kepemiluan nasional demi meningkatkan kualitas demokrasi dan menjaga integritas pemilu.
“Kita perlu mengonfirmasi bahwa inovasi teknologi dalam pemilu tidak cuma meningkatkan efisiensi, namun juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh lantaran itu, seluruh tahapan kajian, pengujian, dan penyusunannya wajib dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis prinsip kehati-hatian,” katanya.
“Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap inovasi kepemiluan merupakan mengonfirmasi bahwa setiap suara masyarakat sekitar negara dapat tersalurkan bersama baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat. Jika seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi, maka pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen demi memperkuat demokrasi Indonesia di masa depan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

