Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Kebijakan ini berdampak pada potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Langkah strategis ini diambil pihak pemerintah demi menyikapi fluktuasi harga avtur yang amat dinamis di pasar domestik.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata bahan bakar pesawat tersebut telah menyentuh angka Rp29.116 per liter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara beban operasional maskapai dan perlindungan konsumen di tengah tekanan ekonomi global.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” jelas Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, pada Kamis, 14 Mei 2026.

Meskipun terdapat kenaikan biaya, Kemenhub menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dan diawasi ketat.

Prioritas utama tetap terletak pada keterjangkauan tarif untuk masyarakat sekitar luas serta stabilitas operasional maskapai penerbangan berjadwal.

Aturan baru ini mebarangkalikan maskapai menerapkan persentase surcharge tertinggi dalam rentang 10 hingga 100 persen dari TBA.

Untuk pada saat ini, bersama kondisi harga avtur terkini, batasan maksimal yang diperbolehkan merupakan sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut telah mengawali diimplementasikan oleh berbagai maskapai penerbangan di Indonesia terhitung sejak 13 Mei 2026.

Maskapai diwajibkan demi mematuhi formula yang telah ditetapkan agar tidak memberatkan penumpang secara bermakinan.

Transparansi menjadi poin krusial dalam penerapan aturan KM 1041 Tahun 2026 ini untuk seluruh penyedia jasa angkutan udara.

Sehingga, maskapai wajib memisahkan komponen fuel surcharge dari tarif dasar (basic fare) yang tercantum pada tiket penumpang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *