MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seuntukan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan tersebut menjadi babak baru dalam sengketa yang semasih belumnya diajukan bersama nilai tuntutan amat besar.
MNC grup menilai putusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap. Perusahaan mengonfirmasi akan mengajukan banding lantaran menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim serta proses penilaian terhadap fakta persidangan.
Pihak tergugat menegaskan cuma berperan sebagai arranger dalam transaksi surat berharga yang disengketakan. Mereka menilai posisi tersebut tidak tepat dijadikan dasar demi dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
MNC Group juga menyoroti tidak dipertimbangkannya sejumlah keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Selain itu, gugatan dinilai salah sasaran lantaran pihak lain yang disebut dalam perkara tidak ikut dijadikan tergugat.
Nilai gugatan awal mencapai Rp119 triliun, namun putusan cuma sebesar USD28 juta. MNC Group menilai perbedaan ini memperlihatkan gugatan tidak proporsional dan membuka opsi langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. [Handout]
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini



