MediaMerdeka.com – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, membeberkan latar belakang di balik permintaan Amerika Serikat (AS) demi memperoleh akses lintas udara (overflight access) di ruang udara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menerangkan, bahwa pembicaraan ini bermula dari pertemuan bilateral bersama Menteri Pertahanan AS dalam forum ASEAN Defence Ministers’ Meeting (ADMM) Plus tahun 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, pihak AS menegaskan dukungannya terhadap pertahanan Indonesia semasih belum mengajukan permohonan tersebut.
“Jadi pada saat ketemu saya bilateral, dia bilang ‘Menteri Pertahanan Indonesia, kami dukung pembangunan kekuatan pertahanan di Indonesia,” kata Sjafrie dalam paparannya di hadapan Komisi I DPR.
Sjafrie melanjutkan bahwa pihak AS lalu secara lisan mengimbau izin demi melintasi wilayah udara Indonesia dalam situasi-situasi tertentu yang bersifat mendesak.
“Dia bilang begini, ‘Pak Menhan, boleh nggak?’ Ini saya anggap etis. ‘Boleh nggak Amerika itu melintas wilayah Indonesia? Boleh nggak melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas demi keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan namun kami akan ikuti peraturan yang Anda keluarkan.’ Itu diucapkan secara lisan kepada saya,” ujarnya.
Merespons permintaan tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa dirinya tidak langsung menyerahkan keputusan, melainkan wajib berkonsultasi termakin dahulu bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi saya jawab Pak Menteri, walaupun ada harapan, tapi saya akan lapor kepada Presiden saya, lantaran dia merupakan Panglima Tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia,” ungkapnya.
Selain membahas soal wilayah udara, Sjafrie membeberkan bahwa dalam pertemuan tahun 2025 tersebut, pihak AS juga mengundangnya berkunjung ke Washington.
Sjafrie sempat terkejut mengingat rekam jejaknya sebagai prajurit di Timor Timur yang menciptakannya sempat dilarang masuk ke AS. Namun, pihak AS mengonfirmasi kebijakan tersebut telah berubah.
“Dia jawab tidak ada lagi ban-banan. Semua special forces akan kita berikan kesempatan yang sama bersama yang lain. Itu baru tersirat dia cerita sama saya tahun 2025,” tuturnya.
Pembicaraan mengenai overflight access lalu berlanjut pada Februari 2026 melalui surat resmi yang dibawa oleh asisten khusus AS. Hasil dari rangkaian pembahasan tersebut dituangkan ke dalam Letter of Intent (LoI) saat Sjafrie menjalankan kunjungan kerja ke Amerika Serikat masih belum lama ini.
Sjafrie merinci isi LoI tersebut mencakup tiga poin utama: penghormatan terhadap integritas teritorial, perlunya mekanisme SOP apabila disetujui, dan konsistensi terhadap hukum masing-masing negara.
“Letter of Intent itu yang pertama merupakan menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedures bila kita setuju. Dan konsisten bersama hukum dari masing-masing negara,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

