MediaMerdeka.com – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak cuma melibatkan empat terdakwa anggota BAIS aparat TNI yang kini disidang di peradilan militer.
Melalui gugatan praperadilan (prapid), TAUD mendesak kepihak kepolisianan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor sipil yang disebut memiliki peran dalam aksi penyerangan tersebut.
Anggota TAUD, Wildanu Syahril Guntur, menyebutkan sejak awal kasus terjadi, berbagai satuan kepihak kepolisianan sebenarnya telah turun mengumpulkan alat bukti. Namun, proses itu tidak berkembang secara maksimal.
“Bukti-bukti telah dikumpulkan tapi pada akhirnya bukti-bukti itu dilimpahkan (ke aparat TNI),” ujar Wildanu kepada wartawan di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Wildanu juga menyoroti sikap pihak pemerintah yang hingga kekinian masih belum membentuk Tim Pencari Fakta demi mengusut kasus tersebut.
“Kenapa kita menciptakan tim investigasi? Karena pas sampai bersama pada saat ini tim investigasi pencari fakta itu yang dibuat pihak pemerintah tidak ada, tidak kunjung dilakukan. Sehingga kami menjalankan investigasi mandiri dan kami menemukan ada keterlibatan makin dari 4 orang dari pihak-pihak yang kami duga juga ada keterlibatan sipil,” bebernya.
Menurut TAUD, bukti yang mereka kumpulkan berupa rekaman CCTV dan hasil analisis aktor-aktor yang terlibat telah cukup kuat demi ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepihak kepolisianan.
TAUD juga menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti cuma pada tersangka lapangan. Mereka mengimbau aparat penegak hukum turut memburu aktor intelektual atau pihak yang diduga memberi perintah.
“Aktor lain di luar persidangan itu wajib diproses sebagaimana kitab undang-undang hukum acara pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang 20 Tahun 2025 berakibat tidak cuma aktor lapangan saja,” pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

