Mahfud MD Heran Fenomena UU ‘Simsalabim’: Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti maraknya fenomena pembentukan regulasi yang terkesan instan dan tidak transparan dalam proses pembahasannya di parlemen.

Menurut Mahfud MD, pada saat ini sejumlah produk hukum yang mendadak disahkan tanpa diketahui secara jelas kapan dokumen tersebut mengawali diperdebatkan dan dikaji bersama publik.

Salah satu contoh nyata yang ia soroti merupakan pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kalau kini kan sejumlah undang-undang tuh tiba-tiba jadi. Kapan dibahasnya enggak tahu. Kemarin tahu-tahu ada UU P2SK itu,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).

Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membedah salah satu poin krusial di dalam UU P2SK yang dianggapnya amat bermasalah untuk penegakan hukum, yakni aturan mengenai patriot bond atau obligasi negara.

Mahfud menilai regulasi baru ini justru membuka ruang lebar untuk para tersangka kejahatan keuangan demi membersihkan harta haram mereka.

Ia menerangkan bahwa aturan tersebut secara hukum melarang negara demi memeriksa asal-usul dana yang digunakan demi membeli instrumen investasi tersebut, bahkan menutup celah untuk penegak hukum demi mengangkutnya ke pengadilan.

Hal itu dinilai amat berbahaya lantaran berpotensi menjadi karpet merah untuk para kriminal.

“Yang membuka pintu untuk pencucian uang di mana orang asal beli patriot bond atau merah putih bond, itu asal uangnya enggak akan diperiksa dari mana pun. Tidak boleh dibawa ke pengadilan, tidak dapat dipidana gitu. Jadi orang korupsi, orang narkoba, orang teroris dapat beli patriot bond,” paparnya.

Ketentuan yang dianggap memicu impunitas untuk para tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut tercantum jelas dalam salah satu pasal di dalam undang-undang sektor keuangan tersebut.

“Dan bila ada yang mengadukan ke pengadilan dilarang oleh negara, telah ada undang-undangnya, kini. Pasal 50A ayat 5. Kita enggak tahu kapan ini dibahas,” sambungnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *