MediaMerdeka.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengawali menjalankan proses lelang terhadap barang rampasan milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, di BPA Fairs 2026. Langkah ini diambil sebagai untukan dari upaya pemulihan aset negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses lelang ini dilakukan secara terbuka demi menjamin akuntabilitas lembaga.
“Pelaksanaan lelang ini tidak ditutup-tutupi. Dan barangkali pertama kali ya bagaikan ini proses pelelangan, dan demi Kejaksaan juga pertama kali. Ini menegaskan bahwa komitmen kita demi kita transparan dan akuntabel,” ujar Anang saat ditemui dalam acara BPA Fairs 2026 di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Anang, sejumlah barang terkait perkara Harvey Moeis telah ada yang dilelang, sementara seuntukan lainnya masih dalam proses.
“Ada telah inkracht, ada sejumlah barang terkait bersama perkara Moeis telah dilakukan pelelangan, tapi ada juga yang masih belum ya. Jadi ada seuntukan. Nanti berikutnya, nanti kita akan adakan lagi pelelangan,” tambahnya.
Daftar Perhiasan Mewah yang Dilelang
Berdasarkan pengumuman lelang yang dirilis, terdapat sedikitnya 27 lot barang rampasan berupa perhiasan mewah yang akan dilelang pada Kamis, 21 Mei 2026 melalui situs lelang.go.id.
Barang-barang tersebut terdiri dari emas 17 hingga 18 karat yang dihiasi berbagai batu mulia bagaikan berlian, ruby, blue sapphire, rose quartz, hingga blue topaz. Berikut sejumlah poin utama dari daftar barang yang akan dilelang:
Item teramat bernilai dalam lelang ini merupakan sepasang giwang emas 12 karat bertahtakan 82 butir berlian, bersama nilai limit Rp101.230.000 dan uang jaminan sebesar Rp21.000.000.
Selain anting, lelang juga menghadirkan berbagai set perhiasan lengkap, bagaikan cincin, kalung, hingga liontin bersama hiasan batu permata beraneka warna. Harga limit yang ditawarkan bervariasi, mengawali dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
Nasib Tas Mewah Sandra Dewi dan Aset Luar Negeri
Menanggapi pertanyaan mengenai puluhan tas mewah milik istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, Anang menerangkan bahwa Kejaksaan cuma menyita barang yang terbukti terkait bersama tindak pidana.
“Yang terkait dalam perkara tindak pidana aja. Kalau memang hak miliknya dia secara sah ya tidak juga. Begitu ya,” tegas Anang.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan terus menjalankan pelacakan aset Harvey Moeis, termasuk yang berada di luar negeri, apabila nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana masih belum terpenuhi.
“Selama dinyatakan masih belum memenuhi, maka penyidik dan penuntut umum akan menjalankan penelusuran aset-aset selama uang penggantinya masih belum terpenuhi. Berdasarkan berapa uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan, maka keberadaan aset-aset yang berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri kita akan lacak. Dan kita masih ada mekanisme sita eksekusi,” pungkasnya.
Proses lelang ini akan dilakukan secara closed bidding bersama batas akhir penawaran pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 11.30 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang. Masyarakat yang berminat dapat menyaksikan detail lengkapnya di domain resmi milik DJKN Kemenkeu, yakni Lelang.go.id.
Reporter: Dinda Pramesti K
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

