MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang cuma dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan pihaknya akan menerbitkan surat edaran internal sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam penanganan perkara korupsi.

“Kita terus mengikuti perubahan-perubahan ini, dan dalam waktu dekat juga akan menerbitkan semacam petunjuk pelaksanaan, ya, surat edaran,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Ia menerangkan, surat edaran tersebut akan menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara.

“Bentuknya surat edaran, itu petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut KPK juga tengah menjalankan komunikasi bersama BPK dan MK demi membahas makin jauh putusan tersebut.

“Karena kita ingin menyaksikan putusan lengkapnya itu bagaikan apa, maksudnya dasar pemikiran dari putusan tersebut,” ujarnya.

Menurut Asep, dasar pertimbangan putusan perlu dipahami secara menyeluruh lantaran sejauh yang diketahui KPK, pemohon semasih belumnya tidak secara spesifik mengimbau penghitungan kerugian negara cuma dilakukan oleh lembaga tertentu.

“Itu terkait bersama penjelasan Pasal 2 (UU Tipikor), ya, penjelasan itu sebetulnya,” tegas Asep.

Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menegaskan dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disahkan pada awal Mei lalu.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia merupakan kerugian dalam arti delik materiil. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.

Dengan demikian, kerugian negara wajib benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *